Pemda DIY menargetkan 41.877 bidang tanah SG dan PAG terdaftar hingga 2027
Rabu, 16 September 2026 21:19 WIB
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Adi Bayu Kristanto di Yogyakarta, Rabu (16/9/2026). ANTARA/HO-Humas Pemda DIY.
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022-2027 menargetkan sebanyak 41.877 bidang Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan Kadipaten atau Pakualam Ground (PAG) didaftarkan alas haknya.
"Dari target RPJMD DIY tahun 2022-2027 yang sebanyak 41.877 bidang tanah, hingga saat ini, realisasi pendaftaran telah mencapai 31.774 bidang atau 75,87 persen," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Adi Bayu Kristanto di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, capaian realisasi pendaftaran tanah hingga 2026 tersebut menunjukkan adanya kemajuan signifikan, meski demikian sisa bidang tanah yang masih belum didaftarkan tersebut terus diupayakan percepatannya.
"Ini sekaligus menegaskan bahwa percepatan pendaftaran dan pensertifikatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten masih perlu terus dilakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan," katanya.
Dia mengatakan, Pemda DIY juga telah meluncurkan aplikasi Latar Adipati yang dirancang sebagai 'single window' dalam proses penerbitan rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
"Inovasi digital tersebut diharapkan dapat menyederhanakan alur layanan, mempercepat koordinasi, dan memudahkan pemantauan proses penerbitan rekomendasi pemanfaatan tanah," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Sepyo Achanto mengatakan pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di DIY memiliki landasan kebijakan khusus melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut dia hal tersebut pun menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk bersama-sama menyelesaikan proses pendaftaran tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY.
"Ini kebijakan khusus yang tidak ada di daerah lain. Artinya, ada kebijakan khusus dari Kementerian dan kita harus ikut menyelesaikan pendaftaran tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY," katanya.
Pihaknya mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kanwil BPN DIY, Pemda DIY, Kasultanan, Kadipaten, pemerintah kabupaten/kota, hingga kalurahan untuk menyelesaikan berbagai kendala dalam proses pensertifikatan, termasuk terkait data, lokasi, batas bidang tanah, maupun pemberkasan.
"Kita berharap sinergi dan kolaborasi untuk bisa menyelesaikan hambatan, kendala, dan masalah yang muncul dalam proses penatausahaan tanah SG) maupun PAG," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DIY targetkan 41.877 bidang tanah SG dan PAG terdaftar hingga 2027
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026