Pemda Kepri dan Satgas PASTI perkuat edukasi soal cegah entitas keuangan ilegal
Jumat, 21 Agustus 2026 09:08 WIB
Pemprov Kepri dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat mewaspadai entitas keuangan ilegal, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat edukasi masyarakat dalam upaya mencegah entitas keuangan ilegal, seperti BAFI Group Indonesia.
Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi menyebut BAFI Group Indonesia adalah entitas ilegal yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit dengan cara berbahaya, yaitu mengarahkan korban mengambil utang baru lalu sengaja gagal bayar.
"Permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol ini sudah sangat besar dan luas, sehingga Pemprov bersama Satgas PASTI harus lebih sigap untuk menjaga masyarakat dari kegiatan-kegiatan entitas ilegal seperti BAFI ini," kata Hendri di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menekankan pentingnya peran aktif Satgas PASTI dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat dengan menggunakan saluran komunikasi yang mudah diterima dan dipahami.
"Penguatan komunikasi publik perlu menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas suatu entitas sebelum menggunakan jasa atau mengikuti tawaran yang diberikan," ujar Hendri.
Sementara, Direktur Satgas Pasti dari OJK Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi menekankan agar Satgas PASTI Daerah Kepri semakin memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal.
"Diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat supaya tidak mudah terpengaruh tawaran jasa keuangan yang tidak memiliki legalitas serta berpotensi merugikan," ujar dia.
Dia turut menegaskan pada entitas keuangan ilegal BAFI Group Indonesia telah terdapat indikasi yang dapat dikenakan ketentuan pidana maupun perdata karena diduga terjadi penipuan pinjaman online terhadap masyarakat.
Entitas tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.