AKURAT.CO Pemerintah berencana merevisi aturan mengenai hak keuangan atau gaji kepala daerah yang telah berlaku selama 26 tahun.
Skema baru nantinya tidak hanya memperbarui besaran penghasilan, tetapi juga mengaitkannya dengan kinerja dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan, ketentuan mengenai hak keuangan kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito menegaskan, penyesuaian hak keuangan kepala daerah tidak akan dilakukan secara seragam.
Pemerintah akan menerapkan skema berbasis kinerja dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, kemampuan fiskal daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga akan menjadi salah satu indikator dalam menentukan besaran hak keuangan kepala daerah.
Menurut Tito, kepala daerah harus didorong lebih inovatif dalam menggali potensi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Peningkatan PAD, kata dia, akan memperkuat kapasitas APBD sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Harus ada keinginan dari kepala daerah untuk mencari ide-ide kreatif dan inovatif guna meningkatkan PAD, tanpa membebani masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendukung rencana pemerintah merevisi aturan tersebut.
Baca Juga: Mendagri Usul Parpol Wajib Gembleng Calon Kepala Daerah Sebelum Pilkada untuk Cegah Korupsi