Pemerintah Usulkan Skema Baru Biaya Haji 2027, 52 Persen Ditanggung Jamaah dan 48 Persen Disubsidi BPKH

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah lewat Kementerian Haji dan Umrah kembali mengusulkan skema pembiayaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dengan komposisi 52:48 Persen.

Baca Juga

Maksudnya, 52 persen biaya ditanggung jamaah dan 48 persen disubsidi dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang menegaskan bahwa bahwa usulan tersebut telah disampaikan dalam pembahasan biaya haji bersama DPR.

Baca Juga

“Formulasi kemarin yang ditawarkan oleh pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jamaah, 48 persen itu ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ujar Wamenhaj Dahnil di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Skema 52:48 persen tersebut menjadi usulan kedua pemerintah dalam pembahasan biaya haji bersama Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengajukan komposisi 40 persen biaya haji ditanggung jamaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat. Usulan itu berdasarkan total biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah.

Dahnil mengatakan, perubahan komposisi tersebut mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto saat Dahnil bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menghadap Presiden di Istana beberapa waktu lalu.

Menurut Dahnil, pembahasan biaya haji masih berlangsung secara dinamis. Pemerintah dan DPR terus mencari formulasi yang tidak menambah beban jamaah di tengah kenaikan berbagai biaya layanan haji, baik di dalam maupun luar negeri.

“Makanya sekarang DPR dan pemerintah berusaha supaya ada formulasi yang tidak membebani jamaah. Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jamaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,” kata dia.

Salah satu komponen yang masih menjadi pembahasan adalah kenaikan harga avtur yang berdampak pada biaya penerbangan haji.

Komponen penerbangan tersebut menyumbang sekitar 35 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Dahnil berharap pemerintah dan DPR dapat segera menetapkan besaran BPIH serta komposisi biaya yang menjadi tanggungan jamaah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepastian tersebut diperlukan agar Kementerian Haji dan Umrah dapat melanjutkan persiapan layanan haji. (ant/rpi)

Pemerintah kembali mengusulkan skema biaya haji 2027 dengan komposisi 52 persen ditanggung jamaah dan 48 persen dari nilai manfaat BPKH. Pembahasan masih berlangsung di DPR.

Ilustrasi jemaah calon haji

Anggota DPR Dorong Audit Forensik Dana Haji, Soroti Rantai Data dan Transaksi dari Hulu ke Hilir

Anggota DPR Maman Imanulhaq mendukung audit forensik keuangan haji untuk memastikan pengelolaan dana transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

VIVA.co.id

1 Oktober 2026