Pemkab Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, resmi menerbitkan surat edaran tentang kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap potensi sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kewaspadaan dini.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyatakan bahwa penerbitan surat edaran bernomor 300.2.3/2185/UMUM/2026 ini merupakan langkah antisipasi penting. Kebijakan tersebut merupakan respons langsung atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 119/KS.01.01/DINKES tertanggal 6 September 2026.

"Diterbitkannya surat edaran ini merupakan langkah antisipasi," ujar Saepul dalam keterangannya di Purwakarta, Senin. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan serta perlindungan kesehatan warga Purwakarta terhadap potensi dampak erupsi.

Imbauan untuk Tenang dan Waspada

Saepul menekankan agar masyarakat tidak panik, namun tetap harus waspada dan siap. Ia memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk bergerak sesuai tugasnya masing-masing, terutama dalam memastikan kesehatan dan keselamatan publik. "Kita tidak perlu panik, tetapi harus tetap waspada dan siap," katanya.

Menurutnya, kesiapsiagaan harus dilakukan sejak dini dengan memperkuat koordinasi antarlembaga. Selain itu, fasilitas kesehatan harus dipastikan siap memberikan pelayanan, dan informasi yang benar wajib disampaikan kepada masyarakat.

Instruksi untuk Dinas Kesehatan dan Pendidikan

Dalam surat edaran tersebut, sejumlah perangkat daerah diminta mengambil langkah konkret. Dinas Kesehatan diinstruksikan untuk mengaktifkan kesiapsiagaan di seluruh Puskesmas, RSUD, pos kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di Kabupaten Purwakarta.

Ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker atau respirator, serta alat pelindung diri (APD) juga wajib dipastikan. Dinas Kesehatan juga diminta melakukan pemantauan harian terhadap potensi gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), iritasi mata, dan gangguan kulit.

Sementara itu, Dinas Pendidikan diminta meningkatkan perlindungan terhadap peserta didik. Kepala sekolah di wilayah dengan intensitas sebaran abu vulkanik tinggi diarahkan untuk mempertimbangkan pelaksanaan pembelajaran secara daring dari rumah. Pemkab Purwakarta menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh secara tentatif yang akan dievaluasi melihat kondisi kualitas udara. Hingga saat ini, kualitas udara di Purwakarta masih dalam kategori baik dan secara demografis belum terdampak langsung.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara