Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur memperketat mekanisme pengawasan perencanaan hingga pelaksanaan regulasi sebagai bagian dari upaya untuk menutup celah munculnya kasus korupsi.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat ditemui setelah agenda pertemuan tertutup bersama DPRD setempat dan Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan KPK di Kota Malang, Rabu malam, mengatakan pola pengawasan yang tak berjalan optimal akan membuka ruang penyalahgunaan aturan dan memicu timbulnya kerugian negara.
"Tadi banyak diingatkan agar apa yang terjadi (kasus korupsi) di daerah lain tidak muncul, jadi kami melakukan pencegahan (penyalahgunaan) regulasi, kami dari eksekutif dan legislatif harus mengikuti rambu-rambu," kata Wahyu.
Wahyu menyatakan dalam agenda tersebut Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan KPK juga mengingatkan kepada jajaran eksekutif dan legislatif untuk senantiasa mengawasi persoalan penggunaan anggaran, kesesuaian mekanisme penerbitan perizinan, pendapatan daerah, dan pemanfaatan aset.
"Jadi, semua dibahas, termasuk itu area rawan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan dalam menekan potensi kerawanan korupsi di daerah, akuntabilitas dan transparansi dari penyelenggara pemerintahan menjadi poin utama guna memastikan jalannya regulasi bebas dari praktik penyelewengan.
Pihaknya memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten agar celah korupsi dapat ditutup.
"Karena kan memang kaitannya tentang cycle (sirkulasi) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," ucapnya.
Dia menambahkan perihal perencanaan program daerah perlu mempedomani rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Pokok pikiran (pokir) adalah bagian dari program, Musrenbang sama, sehingga perencanaannya harus sesuai, prinsipnya sudah ada patokan dan alur di RPJMD," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan kedatangan jajaran antirasuah ke Kota Malang merupakan kegiatan koordinasi dan supervisi dalam rangka pendampingan sekaligus pengawasan terhadap pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
"Secara umum KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pendampingan sekaligus pengawasan, kalau tadi bicara di DPRD, karena memang pendampingan tidak hanya di eksekutifnya, tapi juga masuk ke legislatif," tuturnya.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.