Pemkot Mataram panggil pelaku usaha resahkan warga karena suara musik

"Aktivitas pelaku usaha itu juga dikeluhkan karena suara musik yang diputar tanpa peredam suara hingga melampaui batas jam operasional dinilai mengganggu warga sekitar,"

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera memanggil pemilik usaha di kawasan Majapahit, Mataram, terkait keresahan dan keluhan warga sekitar karena gangguan suara musik (live music) yang diputar secara terbuka dan tanpa peredam.

"Aktivitas pelaku usaha itu juga dikeluhkan karena suara musik yang diputar tanpa peredam suara hingga melampaui batas jam operasional dinilai mengganggu warga sekitar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) H Irwan Rahadi di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, pihak pengelola usaha sebenarnya tidak dipermasalahkan dalam menjalankan aktivitas bisnis seperti angkringan atau restoran. Namun, penyajian hiburan musik harus memiliki izin khusus serta memperhatikan lingkungan sekitar.

"Prinsipnya kami dalam waktu dekat, akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan meminta mereka membatasi operasional hiburan musiknya. Jangan sampai mengganggu masyarakat, terutama jika diputar melebihi jam 12 malam tanpa peredam," katanya. 

Dalam pemanggilan nanti, pihak Satpol PP juga akan mengecek kelengkapan perizinan khusus terkait penyelenggaraan live music di lokasi tersebut.

"Tapi untuk sementara kami sudah memberikan pembatasan jam operasional hiburan musik maksimal hingga pukul 23.00 Wita, sebagaimana aturan rekomendasi perizinan keramaian pada umumnya," katanya.

Sementara terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras (miras) hingga istilah viral "dugem syariah",  Satpol PP menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. 

Meski sejauh ini belum ditemukan indikasi pelanggaran miras, pihaknya berjanji akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran aturan.

"Kami minta jangan buat istilah atau framing yang keliru seperti 'dugem syariah'. Mana ada dugem yang syariah," katanya sambil menegaskan saat ini pihaknya fokus mendalami kelengkapan izin dan pendisiplinan jam operasionalnya dulu.

Pewarta : Nirkomala
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026