Pemprov Kepri hormati putusan PT TUN Medan terkaitl SK KPID
Minggu, 20 September 2026 18:59 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi (tengah) membuka bimtek SAQ Monev di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Ogen
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan SK Gubernur Kepri tentang pengangkatan tujuh anggota KPID periode 2025-2028.
“Pemprov Kepri sangat menghormati keputusan banding dari PT TUN Medan tersebut,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hendri Kurniadi di Tanjungpinang, Minggu.
Hendri mengatakan Pemprov Kepri melalui Biro Hukum sampai saat ini belum menerima salinan putusan PT TUN Medan terkait perkara tersebut.
Menurut dia, Biro Hukum bersama kuasa hukum Pemprov Kepri akan terlebih dahulu mempelajari isi putusan, termasuk amar dan pertimbangan hukum secara lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
“Setelah itu, barulah Biro Hukum menyampaikan kepada Gubernur Kepri,” ujarnya.
Hendri menyebutkan Biro Hukum juga akan melakukan kajian strategis setelah dokumen putusan diterima secara utuh untuk menentukan kesimpulan dan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
Ia mengatakan Pemprov Kepri belum dapat memastikan apakah akan menerima putusan PT TUN Medan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Hendri, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat tenggat waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum setelah putusan diterima.
“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkracht,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura melantik tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri periode 2025-2028 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada 21 Oktober 2025.
Dalam perkembangannya, salah seorang peserta seleksi calon anggota KPID Kepri, Monalisa, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang karena menilai penetapan dan pelantikan tujuh anggota KPID periode 2025-2028 cacat prosedur.
Monalisa merupakan salah seorang peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, uji kompetensi, uji publik, serta uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Kepri.
Namun, namanya tidak termasuk dalam tujuh nama yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota KPID Kepri periode 2025-2028.
Gugatan Monalisa di PTUN Tanjungpinang kemudian ditolak dengan alasan yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.
Monalisa selanjutnya mengajukan banding ke PT TUN Medan. Majelis Hakim mengabulkan gugatannya melalui Putusan Nomor 87/B/PT.TUN.MDN pada 14 September 2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan elektronik pada 17 September 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mewajibkan Gubernur Kepri mencabut SK penetapan tujuh anggota KPID periode 2025-2028.
Majelis Hakim juga meminta agar dilakukan seleksi ulang anggota KPID Kepri sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.