Pemprov NTT dan Pemkab/Pemkot berkolaborasi optimalkan pajak untuk kemandirian fiskal

Pemprov NTT dan Pemkab/Pemkot berkolaborasi optimalkan pajak untuk kemandirian fiskal

Selasa, 28 Juli 2026 15:58 WIB

Image Print

Suasana saat Penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Hotel Aston di Kupang, Selasa (28/7/2026). (ANTARA/HO/Humas Pemprov NTT)

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pungutan pajak demi kemandirian fiskal, yang diawali dengan Penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Kupang, Selasa.

Penandatanganan PKS tersebut meliputi optimalisasi pemungutan pajak daerah, opsen (pungutan tambahan pajak) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

Pada momentum yang dihadiri para pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup Provinsi NTT dan Kepala UPTD Samsat se-Provinsi NTT tersebut, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut upaya bersama itu menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

"Pembangunan daerah membutuhkan gotong royong seluruh pemangku kepentingan, termasuk dalam memperkuat kemandirian fiskal," ujarnya.

Emanuel Melkiades Laka Lena yang kerap disapa Melki itu menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi fiskal yang semakin dinamis mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius mengelola seluruh potensi pendapatan yang dimiliki sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan koordinasi, peningkatan pelayanan, serta penyempurnaan kebijakan yang mendukung optimalisasi penerimaan daerah," ujarnya.

Melki juga menegaskan bahwa Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang menegaskan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak merupakan kebijakan terpadu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan tersebut, kata dia, diperkuat melalui Pergub Nomor 32 Tahun 2026 yang menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Pemerintah Provinsi NTT tidak hanya menghadirkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, tetapi juga Pergub Nomor 32 Tahun 2026 sebagai satu kesatuan kebijakan. Pergub 13 mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan Pergub 32 memberikan berbagai kemudahan, mulai dari keringanan biaya mutasi, penghapusan denda, hingga berbagai dispensasi agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakan," ujarnya.

Melki menyebut implementasi kedua regulasi tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif.

"Meskipun masih terdapat berbagai dinamika dalam pelaksanaannya, sejumlah kabupaten/kota sudah mulai mencatat peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar 20 hingga 30 persen. Ini menunjukkan bahwa ketika kepatuhan masyarakat meningkat, maka kapasitas fiskal daerah juga akan semakin kuat untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa peningkatan tersebut diharapkan dapat terus berlanjut sehingga memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan implementasi kedua regulasi tersebut agar berjalan lebih efektif dan tetap memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Ia juga berharap koordinasi dengan kepolisian dapat terus ditingkatkan, termasuk dalam penyederhanaan proses administrasi mutasi kendaraan melalui pemanfaatan sistem digital sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin cepat dan efisien.

Pewarta : Anwar Maga
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.