Penempatan SAL Rp381 Triliun di Himbara Tak Lagi Jadi Perdebatan di KSSK, OJK Usul Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp381 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak lagi menjadi perdebatan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae usai rapat bersama Komisi XI DPR yang dihadiri seluruh anggota KSSK, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.

Menurut Dian, isu tersebut tidak lagi menjadi pembahasan khusus karena Menkeu Purbaya telah memutuskan memperpanjang tenor penempatan dana SAL sebagai suntikan likuiditas bagi perbankan.

"Gak spesifik sih, nggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi gak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya," kata Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Selasa 21 Juli 2026.

Meski demikian, OJK tetap menyampaikan pandangannya agar jangka waktu penempatan dana SAL di Himbara dapat diperpanjang demi menjaga stabilitas likuiditas perbankan.

Namun, ia menegaskan keputusan mengenai kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan.

Selain itu, OJK juga mengusulkan agar apabila pemerintah melakukan penarikan dana SAL, prosesnya dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kondisi likuiditas perbankan.

Dian menjelaskan, langkah tersebut diperlukan karena industri perbankan pada dasarnya menghadapi ketidaksesuaian (mismatch) antara sumber pendanaan dan penyaluran kredit.

"Karena perbankan itu pada umumnya mis-match, antara dana pihak ketiga dengan bebiayaan kredit itu kan jangka panjang, DPK biasanya jangka pendek kan, nah ini kan harus, kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan Intinya itu," jelasnya.

Ia juga menegaskan rapat KSSK kali ini belum menghasilkan keputusan baru terkait perpanjangan tenor penempatan dana SAL. Pembahasan masih bersifat umum dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

"Saya kira kita tidak mengambil keputusan itu, tadi diskusi masih umum karena ini Pak Menteri (Purbaya) ada keperluan, nanti akan dilanjutkan mungkin berikutnya," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini menempatkan dana SAL sebesar Rp381 triliun di Himbara sebagai bagian dari upaya menjaga likuiditas perbankan.

Kebijakan tersebut bermula pada September 2025 dengan nilai Rp200 triliun dan berlanjut hingga 2026.
Pada awal Juni 2026, Menteri Keuangan dan Gubernur BI sempat menyepakati pengembalian Rp110 triliun dari total Rp281 triliun dana SAL yang ditempatkan di Himbara ke rekening kas pemerintah di Bank Indonesia.

Sebagai kompensasi, BI meningkatkan remunerasi atas saldo kas pemerintah yang ditempatkan di bank sentral.

Namun, setelah penarikan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya memutuskan mengembalikan Rp100 triliun ke bank-bank Himbara sekaligus menambah suntikan likuiditas dengan nominal yang sama. Dengan demikian, total dana SAL yang kini ditempatkan di Himbara mencapai Rp381 triliun.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.