Pengadaan Tanah Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo berlanjut, UGR 9 bidang dibayarkan di Sleman
Sabtu, 19 September 2026 16:27 WIB
Ganti untung pembebasan lahan jalan tol di Kabupaten Sleman. (ANTARA/HO-Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN)
Yogyakarta (ANTARA) - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo terus berlanjut di Kabupaten Sleman. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGR) sekaligus pelepasan hak atas objek pengadaan tanah sebagai bagian dari tahapan penyelesaian pengadaan tanah proyek tersebut.
Pembayaran kali ini mencakup 9 bidang tanah dengan nilai ganti kerugian sekitar Rp46,9 miliar. Objek pengadaan tanah tersebut tersebar di Kalurahan Sidomulyo, Balecatur, Trihanggo, dan Banyuraden, sementara pelaksanaan pembayaran dipusatkan di Balai Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping.
Kegiatan dipimpin oleh Tekad Soebagyo, A.Ptnh., M.Si., Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, bersama jajaran pelaksana pengadaan tanah dan pihak terkait.
Pembayaran UGR dan pelepasan hak merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo. Pelaksanaan tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian objek pengadaan tanah sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Sleman.
Melalui pembayaran ganti kerugian, pihak yang berhak menerima ganti kerugian atas objek tanah yang digunakan untuk pembangunan. Proses tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan hak sebagai bagian dari penyelesaian pengadaan tanah pada bidang yang telah memasuki tahap pembayaran.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan unsur pemerintah daerah, satuan tugas pengadaan tanah, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.19 selaku instansi yang memerlukan tanah, serta PT Jasa Marga Jogja Solo selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman terus mengawal setiap tahapan pengadaan tanah agar pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Penyelesaian bidang demi bidang diharapkan dapat mendukung kelancaran pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo, khususnya pada wilayah yang melintasi Kabupaten Sleman.
Pewarta : SP
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026