Pontianak (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menilai pemerintah perlu segera memperjelas aturan mengenai penerima BBM subsidi dan kompensasi agar pembatasan penggunaan memiliki dasar hukum serta sanksi yang tegas.
"Jika subsidi solar dan kompensasi Pertalite dinilai telah membebani APBN, pemerintah tidak cukup hanya menyoroti penggunaan BBM subsidi oleh pemilik kendaraan mahal. Pemerintah harus menentukan siapa yang berhak dan kendaraan apa saja yang berhak mendapatkan subsidi maupun kompensasi," kata Sofyano melalui siaran rilisnya, Jumat.
Menurut dia, masyarakat tidak dapat dianggap melanggar apabila kendaraan yang dimiliki masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi berdasarkan aturan yang berlaku.
Karena itu, apabila pemerintah menganggap kendaraan tertentu tidak layak menggunakan Pertalite atau solar subsidi, ketentuan tersebut harus terlebih dahulu dituangkan secara jelas dalam regulasi.
"Jangan sampai pemerintah mengatakan tidak boleh, tetapi aturan hukumnya belum mengatakan dilarang. Kalau aturan sudah tidak sesuai kondisi sekarang, pemerintah harus berani mengubah dan memperbaikinya," kata dia.
Sofyano juga menilai pembatasan tidak semestinya hanya didasarkan pada mahal atau murahnya kendaraan. Kriteria penerima subsidi, kata dia, harus objektif, transparan dan berlaku adil bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti penggunaan solar subsidi oleh kendaraan untuk kegiatan bisnis. Pemerintah perlu membedakan penggunaan BBM untuk kepentingan publik dengan kegiatan usaha yang berorientasi keuntungan.
Menurut dia, apabila sektor usaha tertentu tetap memperoleh subsidi untuk menjaga harga barang, transportasi atau inflasi, besaran subsidi perlu dihitung secara proporsional.
Sofyano mengingatkan selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi yang terlalu besar dapat menciptakan insentif bagi masyarakat untuk mengejar BBM subsidi dan membuka peluang penyalahgunaan.
Karena itu, kebijakan pembatasan juga harus disertai mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas. Jika larangan telah ditetapkan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten.
"Kalau subsidi harus dibatasi, batasi dengan aturan yang jelas. Kalau ada pelanggaran, tegakkan hukumnya. Jangan persoalan BBM subsidi hanya menjadi bahan pernyataan, tetapi tidak pernah tuntas dalam bentuk kebijakan," katanya.
Sofyano mengatakan reformasi subsidi energi pada akhirnya perlu mempertemukan tiga kepentingan, yakni ketepatan sasaran, keadilan bagi masyarakat dan keberlanjutan keuangan negara.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.