Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim mengerucut pada satu kesimpulan penting: Indonesia sedang dalam darurat regulasi hakim. Krisis regenerasi akibat moratorium rekrutmen hakim yang berlangsung sangat panjang tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara legislasi yang biasa.
Hal itu menjadi benang merah Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Riset Hukum-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan mengangkat tema "Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo".
Seminar ini menghadirkan lima narasumber kunci: Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Marsudin Nainggolan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Basuki Rekso Wibowo, dan Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN Ismail Rumadan.
1. Fakta lapangan: Pengadilan kekurangan hakim
Diskusi dibuka dengan potret nyata dari peradilan. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Marsudin Nainggolan memaparkan, kondisi riil di lapangan. Kekosongan hakim di berbagai pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sudah sangat mengganggu pelayanan hukum.
Beban perkara menumpuk, rasio hakim dan jumlah penduduk timpang, dan hakim harus menangani perkara jauh melampaui batas ideal. Ini bukan lagi soal kesejahteraan korps hakim, tapi soal hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang cepat.
2. Tawaran langkah darurat: Perpu Presiden
Menanggapi fakta krisis tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan, negara tidak boleh membiarkan lembaga peradilan lumpuh pelan-pelan. Menurutnya, situasi ini telah memenuhi unsur "kegentingan yang memaksa" sebagai syarat konstitusional penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Ia secara konkret mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah darurat.
"Langkah darurat ini sangat konkrit. Atas dasar krisis regenerasi hakim akibat moratorium yang sangat panjang, Presiden punya landasan konstitusional untuk menerbitkan Perpu tentang Jabatan Hakim. Ini bukan soal melangkahi DPR, tapi menyelamatkan peradilan dari kelumpuhan," tegas Margarito.
3. Hitungan waktu: Jalur normal tidak mungkin 2026
Pandangan perlunya langkah ekstra diamini Hinca Panjaitan. Dari kacamata parlemen, ia menghitung bahwa jika RUU Jabatan Hakim ditempuh melalui mekanisme Prolegnas konvensional, mustahil bisa disahkan pada 2026.
"Kalau kita melihat waktu yang ada secara konvensional, tidak mungkin RUU Jabatan Hakim bisa disahkan di 2026 ini. Antreannya panjang, pembahasannya kompleks. Sehingga butuh langkah ekstra," ujar Hinca.
Namun, Hinca menambahkan, Perpu bukan satu-satunya jalan. Konstitusi menyediakan dua pintu percepatan lain yang sama sahnya:
"Selain Perpu, ada juga cara melalui hak inisiatif DPR dan hak usul melalui pemerintah. Kedua mekanisme ini sama-sama memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk mendorong agar RUU Jabatan Hakim tidak tertahan lama di Prolegnas."
Hak inisiatif DPR akan menjadi bukti komitmen politik DPR terhadap reformasi peradilan, sementara hak usul dari Pemerintah akan menjadi penanda bahwa RUU ini memang agenda strategis Presiden Prabowo.
"Intinya, semua pintu harus dibuka. Apakah itu Perpu sebagai langkah darurat, atau hak inisiatif DPR, atau hak usul Pemerintah. Tujuannya satu, menyelamatkan regenerasi hakim," pungkasnya.
4. Perspektif akademis dan riset
Dekan Fakultas Hukum UNAS Basuki Rekso Wibowo, memberikan perspektif akademis. Ia menilai, RUU Jabatan Hakim bukan sekadar regulasi teknis tentang gaji atau tunjangan, melainkan fondasi ideologis untuk menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman.
"RUU Jabatan Hakim adalah kebutuhan ideologis dan akademis. Ini menyangkut martabat dan independensi kekuasaan kehakiman. Kalau fondasinya tidak kuat, reformasi hukum hanya akan menjadi jargon," kata Basuki.
Sementara itu, Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN Ismail Rumadan, menegaskan urgensi seminar ini. Menurutnya, kebutuhan akan peradilan yang kuat bukan hanya kebutuhan internal korps hakim, melainkan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Ia menegaskan, moratorium penerimaan hakim telah menyebabkan distorsi serius dalam sistem regenerasi.
"Ini adalah tanggung jawab BRIN untuk memberikan perspektif yang berbeda bahwa kebutuhan akan institusi peradilan yang kuat dan independen bukan semata kebutuhan korps hakim, namun kebutuhan masyarakat secara keseluruhan yang menghendaki agar institusi peradilan harus diperkuat dengan mempercepat pengesahan RUU Jabatan Hakim," ujar Ismail.
Ia memastikan, seluruh rekomendasi dari seminar ini akan dirumuskan secara tertulis dan disampaikan secara resmi kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk dukungan ilmiah.
Seminar ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa reformasi hukum yang menjadi agenda utama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan berjalan efektif tanpa fondasi sumber daya hakim yang kuat, independen, dan memiliki payung hukum yang jelas melalui UU Jabatan Hakim.