Pengacara Steven, Yosia Ginting mengatakan, kliennya tidak mengetahui bahwa uang tersebut diduga palsu. Ia bilang, Steven justru menjadi korban penipuan.
"Steven adalah korban penipuan dan bukan bagian dari jaringan uang palsu. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan," kata Yosia, dikutip dari Malay Mail, Selasa (22/9/2026).
Yosia menyatakan, Steven mendapatkan mata uang Singapura tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan sebuah ruko di Tangerang Selatan. Steven sebelumnya diperkenalkan oleh seorang temannya kepada pria bernama Anthony.
Pada 8 Juni, Anthony memberikan satu lembar uang pecahan S$10.000 kepada Steven dengan alasan ingin menukarkan uang kertas lama tersebut. Teman Steven yang disebut bernama Rangga kemudian meyakinkannya bahwa uang itu telah diperiksa di salah satu cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.
Steven lantas membawa uang tersebut ke Singapura. Namun, sebuah tempat penukaran uang menolak menerimanya karena nominalnya terlalu besar.
Ketika berada di Resorts World Sentosa, seorang VIP host disebut menyarankan Steven menukarkan uang tersebut di kasino. Uang itu kemudian diterima dan ditukar menjadi chip.
Setelah itu, Anthony kembali menyerahkan 33 lembar uang pecahan S$10.000 kepada Steven. Anthony disebut mengaku uang tersebut merupakan warisan orang tuanya dan meminta Steven menukarnya menjadi pecahan yang lebih kecil di Singapura.
Steven kemudian kembali ke Singapura dan diduga menyetorkan 27 lembar uang tersebut di kasino. Sementara enam lembar lainnya tetap berada di Indonesia.
Dicegat Keamanan Kasino
Kasus tersebut mulai terungkap ketika Steven kembali ke Singapura bersama istri, anak-anak, serta putri seorang penjual properti pada 26 Juni. Kedatangannya saat itu disebut berkaitan dengan penyelesaian pembayaran properti lainnya.
Steven kemudian dihentikan petugas keamanan kasino dan polisi. Enam lembar uang yang sebelumnya tersisa di Indonesia diketahui telah digunakan sebagai bagian pembayaran sebuah rumah di Pamulang, Banten. Namun, putri penjual rumah tersebut mengalami kesulitan ketika mencoba menukarkan uang itu di money changer di Jakarta.
Menurut pengacara Steven, ketika dihentikan di kasino, kliennya diberi tahu bahwa nomor seri pada beberapa dari enam lembar uang tersebut sama dengan nomor seri uang yang sebelumnya telah ditukarkannya dalam kunjungan terdahulu.
Steven kemudian diperiksa di Police Cantonment Complex. Dia diberi tahu bahwa dirinya sedang diselidiki terkait dugaan membawa uang tunai dalam jumlah besar ke Singapura tanpa deklarasi, mengedarkan uang palsu, serta menggunakan uang palsu.
Paspor dan telepon genggamnya diserahkan kepada otoritas. Menurut pengacaranya, Steven juga diberi tahu bahwa dirinya harus tetap berada di Singapura selama sekitar tiga hingga enam bulan hingga penyelidikan selesai.
Polisi RI dan Singapura Koordinasi
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan polisi Indonesia dan Singapura telah membahas kasus tersebut dalam pertemuan melalui Zoom pada 14 September.
"Dalam pertemuan itu, kami meminta SPF [Singapore Police Force] menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang pecahan S$10.000 tahun 1973 yang telah disita tersebut adalah palsu," kata Boy.
Boy mengatakan, penyidik Indonesia sejauh ini baru menerima salinan tanda terima penyitaan yang menyebut uang tersebut sebagai "diduga tidak asli". Polisi Indonesia kini mulai memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Sementara itu, juru bicara Singapore Police Force membenarkan bahwa laporan mengenai kasus tersebut telah diterima. Penyelidikan masih berlangsung.
Uang kertas S$10.000 pertama kali diterbitkan pada 1973. Namun, Singapura menghentikan penerbitan pecahan tersebut pada 2014. Monetary Authority of Singapore (MAS) kemudian juga menghentikan penerbitan uang pecahan S$1.000 pada 2021.
Penghentian dua pecahan bernilai tinggi tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berkaitan dengan penggunaan uang tunai bernilai besar.
Berdasarkan hukum Singapura, seseorang yang terbukti menggunakan uang kertas palsu atau yang dipalsukan dapat terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Kasus uang palsu pecahan S$10.000 yang melibatkan warga Indonesia juga bukan pertama kalinya terjadi.
Pada Februari 2026, seorang pria Indonesia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah mencoba menyetorkan uang palsu pecahan S$10.000 ke rekening bank milik pamannya. Pada 2025, seorang pria Indonesia lainnya juga didakwa setelah diduga mencoba menyetorkan uang palsu S$10.000 di salah satu cabang DBS di Singapura.