ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat (KONTAN/Muradi)
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Hingga 31 Agustus 2026, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, jumlah tersebut termasuk 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang dihentikan sejak awal tahun.
"Selain itu, mengentikan juga 242 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Dicky dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2-026).
Dalam periode yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan 27 aktivitas gadai swasta ilegal dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Baca Juga: Direksi CIMB Niaga Tambah Kepemilikan Saham BNGA pada Agustus 2026
Dengan demikian, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026, total 1.222 entitas keuangan ilegal telah dihentikan oleh OJK bersama Satgas PASTI.
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir Satgas PASTI mencapai 15.228 entitas.
Berdasarkan jenisnya, pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak dihentikan atau diblokir, yakni sebanyak 12.824 entitas.
Selanjutnya, terdapat 2.124 entitas investasi ilegal, 278 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Baca Juga: 10 Unitlink Saham Paling Cuan hingga Agustus 2026
Selain melakukan pemblokiran dan penghentian aktivitas ilegal, OJK juga menerima banyak laporan dari masyarakat terkait praktik keuangan ilegal.
Dicky menyampaikan, sepanjang 1 Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Kemudian, sebanyak 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal dan 200 pengaduan mengenai gadai ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag