Bapenda: Realisasi pajak kendaraan di Papua Barat capai Rp37,081 miliar - ANTARA News Papua Tengah

Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) periode Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp37,081 miliar atau 85,53 persen dari target tahunan Rp43,353 miliar.

Kepala Bapenda Papua Barat M Bachri Yasin di Manokwari, Selasa, mengatakan kinerja pendapatan PKB terus menunjukkan tren positif seiring dengan adanya kebijakan relaksasi dari pemerintah provinsi dan razia kendaraan tunggak pajak.  

“Sampai dengan pertengahan triwulan III tahun 2026, penerimaan PKB cukup positif. Tinggal sedikit lagi sudah capai target untuk satu tahun,” ujar dia.

Dia merinci penerimaan PKB meliputi pembayaran pokok pajak dengan realisasi Rp22,851 miliar atau 75,92 persen dari target Rp30,099 miliar, pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp12,970 miliar, serta denda PKB dan BBNKB Rp1,260 miliar.

Realisasi pendapatan pokok BBNKB maupun pembayaran denda PKB serta BBNKB di wilayah Papua Barat pada Agustus 2026 telah melampaui target tahunan yang ditetapkan masing-masing sebanyak Rp12 miliar dan Rp1,253 miliar.

“Penerimaan pokok BBNKB mencapai 108,9 persen, kemudian denda PKB dan BBNKB juga sudah 100,57 persen. Kedua komponen ini telah melampau target tahunan,” kata Bachri.

Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat M Bachri Yasin memberikan keterangan kepada awak media di Manokwari, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Dalam waktu dekat, pihaknya akan meresmikan pos pelayanan pembayaran PKB melalui dua unit kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua atau Bank Papua yang berlokasi di Distrik Bomberay dan Distrik Kokas, Kabupaten Fakfak.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama pemerintah provinsi dengan Bank Papua guna mendekatkan akses pelayanan bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat kota dan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat.

“Tanggal 29 September besok ini kami resmikan dua pos pelayanan PKB di Fakfak,” ujar dia.

Menurut dia, upaya peningkatan penerimaan pajak kendaraan tidak hanya dilakukan dengan cara jemput bola atau pelayanan Samsat Keliling, tetapi memanfaatkan perkembangan teknologi digital berupa aplikasi WhatsApp.

Program pengiriman informasi tagihan pajak berbasis digital atau wablasting telah diterapkan sejak Juni 2026, dan khusus Agustus terdapat 608 wajib pajak yang menerima pesan tersebut langsung menyelesaikan tunggakan melalui kantor Samsat terdekat.

“Dalam periode Agustus, sebanyak 640 pesan broadcast sudah dikirim ke nomor kontak WA wajib pajak, dan 608 langsung menyelesaikan kewajiban pajak mereka,” kata Bachri.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.