Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 di kota itu yang diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan kepala sekolah tersebut, berinisial MAH.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, di Kota Malang, Minggu, mengatakan, pemeriksaan terhadap para korban, yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13) menjadi bagian pendalaman dari penyelidikan perkara.
"Penanganan perkara terus kami dalami, penyidik telah memeriksa anak-anak yang dilaporkan menjadi korban dan juga kepada sejumlah saksi," kata Lukman.
Pemeriksaan yang dilakukan, khususnya kepada korban guna mendapatkan gambaran utuh perihal rentetan peristiwa dugaan kekerasan di SMP Negeri 18.
Penyidik juga telah melakukan visum et repertum kepada dua korban, yakni MPA dan RAF di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut untuk melengkapi alat bukti.
Dugaan kekerasan tersebut tercatat dalam empat laporan polisi, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 25 September 2026. Kemudian, LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, dengan tertanggal 26 September 2026.
Ia menyampaikan bahwa upaya penyelidikan terhadap perkara ini dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan keterangan beserta alat bukti yang didapatkan petugas.
"Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum para korban Lilik Yuliana, menyampaikan, laporan yang dilayangkan oleh para korban bersifat sama, yakni merupakan dugaan kekerasan fisik oleh mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang.
"(Korban) semuanya laki-laki," ucapnya.
Insiden yang dialami para korban terjadi pada Kamis (24/9) pagi, di sekitar area gerbang halaman sekolah tersebut. Saat itu, pelajar hendak masuk ke dalam kelas.
Ia menjelaskan, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh MAH dipicu hanya karena korban tak mengenakan pakaian lurik sebagaimana aturan dari sekolah.
Namun, aturan soal baju tradisional itu tetap memberikan kelonggaran, di mana setiap pelajar yang tak memiliki pakaian lurik bisa menggunakan batik nonseragam sekolah.
"Sebelum itu jika tidak mempunyai baju lurik boleh menggunakan batik bebas, terus kemarin tidak ada pemberitahuan lagi soal peraturan baru kalau dilarang memakai batik. Jadi, mereka menggunakan batik biasa tapi akhirnya terkena kekerasan," kata dia.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.