Polisi tangkap pengedar 3,1 kg ganja kering - ANTARA News Aceh

Aceh Barat (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat mengamankan barang bukti ganja kering seberat 3,1 kg siap edar, dari seorang tersangka berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

"Tersangka MJ ini diketahui merupakan seorang pengedar narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika hasil pengembangan penyidikan sebelumnya," kata Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.

Ia menjelaskan, tersangka MJ sebelumnya ditangkap petugas kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas koran yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 1 kilogram, satu unit telepon genggam merek Itel warna emas.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna merah yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis ganja di kediamannya yang berada di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. 

Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung melakukan pengembangan untuk memastikan informasi yang disampaikan tersangka.

Pada Senin (27/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat bersama perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kertas koran yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,1 kilogram yang disembunyikan di dalam sebuah guci tempat penampungan air. 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dengan ditemukan barang bukti tambahan tersebut, total ganja yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 3,1 kilogram, terdiri atas 1 kilogram yang ditemukan saat penangkapan tersangka di Kabupaten Aceh Barat dan 2,1 kilogram hasil pengembangan yang ditemukan di kediamannya di Kabupaten Nagan Raya. 

AKP Shandy Saputra mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Aceh Barat dalam mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. 

Menurutnya, setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas sehingga mata rantai peredaran narkotika dapat diputus hingga ke tingkat pemasok.

"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang kami peroleh akan terus kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara menyeluruh," katanya.

Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika tanpa memberikan ruang sedikit pun bagi mereka untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Aceh Barat, kata AKP Shandy Saputra.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.