Kami juga sudah memeriksa dua orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut
Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Aceh Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Tahun Anggaran 2023.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan kedua tersangka telah diperiksa untuk mendalami pengelolaan anggaran dan penggunaan dana BOKB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023.
"Kami juga sudah memeriksa dua orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Deno kepada wartawan di Aceh Barat, Kamis.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TJ, pensiunan PNS yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Barat pada 2023, serta SW, ASN aktif pada dinas tersebut.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat menyepakati penurunan kasus anak kerdil
Deno mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur pengelolaan anggaran dan penggunaan dana BOKB dalam pelaksanaan kegiatan DASHAT.
Perkara dugaan korupsi tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp658,17 juta.
"Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara," ujarnya.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dan akan menindaklanjuti setiap alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga: TNI menyerahkan bantuan paket nutrisi cegah stunting di Aceh Barat
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Deno menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan penyidik mendalami fakta-fakta baru sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.