Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,36 gram dari hasil pengembangan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan melakukan penyisiran hingga wilayah hukum Kabupaten Bogor.
"Petugas menemukan sabu dengan berat bruto 50,36 gram di dalam speaker bluetooth saat pengembangan kasus di Bogor," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Sabtu.
Dia menjelaskan pengembangan perkara ini bermula dari pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kabupaten Bekasi pada Kamis (20/8) pukul 05.00 WIB. Seorang pria berinisial L (50) diamankan petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi terhadap pelaku, petugas memperoleh petunjuk mengenai adanya kiriman lain yang diduga berisi narkotika dan dikirim melalui layanan ojek daring.
Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya mengembangkan perkara ini melalui serangkaian penyelidikan hingga menemukan paket kiriman tersebut di Jalan Raya Bilabong Permai, Desa Cimanggis, Kabupaten Bogor pada Jumat (21/8) pukul 13.20 WIB.
Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah speaker bluetooth warna hitam yang dikemas dalam kardus dan dimasukkan ke dalam paperbag. Di dalam speaker tersebut tersimpan satu plastik klip besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,36 gram setara netto 49,46 gram.
Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap asal barang, jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait dugaan peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap pengungkapan kasus narkotika sebagai upaya memutus mata rantai peredaran barang terlarang yang dapat membahayakan masyarakat.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.