Polres Bengkalis tetapkan tersangka garap 270 hektar hutan SM GSK

Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah seluas 270 hektar di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (2/9). Ini merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau," kata Kepala Satreskrim Polres Bengkalis Ajun Komisaris Polisi Yohn Mabel dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Kamis.

Dia menyampaikan bahwa kasus bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis, 27 Agustus 2026. Saat melakukan pengecekan ke lokasi pada 29 Agustus 2026, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.

Polisi kemudian melakukan pengecekan status kawasan dan mendapati lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan untuk rencana perkebunan kelapa sawit.

"Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedangkan lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka disebut telah membeli lahan seluas 270 hektare dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk surat keterangan ganti rugi dengan dasar surat hibah ninik mamak.

Atas perkara tersebut, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.

Polres Bengkalis selanjutnya akan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan perkebunan.

"Penyidik menargetkan perkara tersebut dapat dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku," sebutnya.

Baca juga: Personel TNI AU tangani karhutla di Sumatera Selatan

Baca juga: BPBD: Karhutla tiga kecamatan di Aceh Barat meluas, capai 9,6 hektare

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.