Polres Malang sita 1.770 botol miras ilegal pada Operasi Cipta Kondisi - ANTARA News Jawa Timur

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menyita sebanyak 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal melalui serangkaian aktivitas razia saat Operasi Cipta Kondisi yang berjalan di 30 kecamatan, sejak 31 Agustus hingga 7 September 2026.

Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP M Budiono di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan, razia yang diselenggarakan ini menjadi upaya mencegah potensi munculnya gangguan keamanan di tingkat masyarakat akibat mengonsumsi miras.

"Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat, Polres Malang menyita sebanyak 1.770 botol minuman keras ilegal," kata Budiono.

Dia menjelaskan, sasaran penindakan ini mengacu pada hasil pemetaan petugas, kemudian juga berdasarkan informasi dan aduan dari masyarakat terkait keberadaan toko maupun tempat usaha yang disinyalir memperdagangkan minuman keras ilegal.

Ia menyatakan, kedatangan petugas ke setiap titik tidak hanya bertujuan membendung peredaran tetapi juga dibarengi pemberian sosialisasi dan imbauan kepada para pelaku usaha.

Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha sehingga tidak lagi menjual minuman keras tak berizin.

"Jadi tidak hanya menyita barang tetapi pemilik usahanya kami edukasi agar tidak menjual miras secara ilegal, kemudian kalau mereka kembali ditemukan melanggar maka akan ditindak sesuai aturan," ujarnya.

Polres Malang memastikan aktivitas patroli dan razia akan terus dilakukan sebagai langkah preventif lanjutan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah setempat tetap terjaga.

"Kami tidak menunggu terjadi keributan atau gangguan keamanan terlebih dahulu baru bertindak," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat terus berperan aktif melakukan pengawasan peredaran miras di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Ia meminta ketika masyarakat mengetahui mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau peredaran minuman beralkohol ilegal agar segera melaporkan temuan itu lewat layanan call center di nomor 110.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami menentukan langkah di lapangan. Jika mengetahui adanya peredaran ilegal laporkan melalui 110 agar segera kami tindak lanjuti," tutur dia.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.