Polres Tabalong - Bapas Amuntai kerja sama implementasi KUHP, KUHAP dan SPPA - ANTARA News Kalimantan Selatan

Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait  implementasi KUHP, KUHAP dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai, Jumat (31/7).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan kerjasama ini  upaya memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum serta meningkatkan perlindungan hak-hak warga binaan dan klien pemasyarakatan.

"Nota Kesepahaman ini  mengatur kerja sama pelaksanaan implementasi ketentuan KUHP, KUHAP, dan SPPA," jelas Wahyu.

Khususnya dalam pendampingan terhadap klien pemasyarakatan dewasa maupun anak selama proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini mengacu  UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penandatanganan MoU ini juga dihadiri   Wakapolres Tabalong Kompol Hasanuddin, Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Heru Yuswanto, Kalapas Tanjung Trijoko, Kepala Bapas Kelas II Amuntai Subiyanto, Karutan Tanjung Raymond Girsang, Kasat Intelkam Polres Tabalong AKP Asep Dedi Hermawan,  Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo,  serta Kasat Lantas   AKP Oki Hermawan.

Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Selain itu memperkuat koordinasi dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, serta klien pemasyarakatan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

MoU ini berlaku selama dua  tahun sejak ditandatangani 
dan kesepakatan  akan berakhir atau batal  dengan sendirinya apabila di kemudian hari telah diatur secara jelas dan lengkap dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pendampingan klien pemasyarakatan.

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.