Polresta Bandung ungkap sebanyak 105 kasus narkoba sepanjang Mei-Juni 2026 - ANTARA News Jawa Barat

Kabupaten Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap sebanyak 105 kasus tindak pidana narkoba dan obat keras tertentu dengan mengamankan 116 tersangka selama periode Mei hingga Juni 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika serta obat-obatan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.

“Dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap sebanyak 105 laporan polisi, yang terdiri atas 41 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 19 kasus narkotika jenis sintetis (sinte), tiga kasus ganja, satu kasus pil ekstasi, dan 41 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu,” kata Made di Bandung, Rabu.

Made mengatakan petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.519,60 gram sabu, 330,27 gram narkotika jenis sintetis, 16,68 gram bibit sinte, 181,90 gram ganja, 44 butir pil ekstasi, serta 1.000.072 butir obat keras tertentu berbagai merek.

Barang bukti obat keras tertentu yang disita antara lain Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP.

Made menjelaskan terdapat dua kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut. Pertama, penggerebekan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan obat keras tertentu ilegal di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan tersangka berinisial RJ asal Aceh dengan barang bukti sebanyak 784.500 butir obat keras tertentu berbagai merek.

Kasus menonjol lainnya adalah pengungkapan peredaran sabu di Kampung Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam perkara tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial MS dengan barang bukti 206,80 gram sabu.

Menurut dia, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari pengawasan petugas, di antaranya menyimpan barang yang kemudian diinformasikan kepada pembeli serta pemanfaatan jasa kurir dengan metode pembayaran tunai saat barang diterima (COD).

“Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, di antaranya sistem map atau peta dan memanfaatkan jasa kurir dengan metode COD,” ujarnya.

Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Made menambahkan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 175.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.