Melindungi remaja di era perdagangan orang digital

Jakarta (ANTARA) - Awalnya, teknologi dibuat untuk memudahkan hidup dan mendekatkan manusia. Namun, hari ini, teknologi juga dipakai untuk memperdagangkan manusia, termasuk remaja yang aktif berselancar di dunia digital.

Perekrutan para korban dilakukan melalui media sosial, aplikasi chat, hingga platform lowongan kerja. Perekrut perdagangan orang tidak lagi bergantung pada pertemuan tatap muka. Mereka hadir di layar ponsel yang setiap hari digenggam anak dan remaja kita. Mereka menawarkan “peluang” yang tampak menjanjikan, tetapi menyembunyikan eksploitasi.

Di tengah peringatan Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang jatuh pada tanggal 30 Juli 2026, paradoks ini layak kita renungkan: semakin canggih teknologi, semakin besar pula tanggung jawab kita melindungi martabat manusia, terutama generasi muda.

Laporan Global Report on Trafficking in Persons 2024 dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC, 2024) menunjukkan bahwa jumlah korban perdagangan orang yang terdeteksi pada 2022 naik 25 persen dibandingkan 2019, sebelum pandemi. Anak-anak menyumbang 38 persen korban: sekitar 22 persen anak perempuan dan 16 persen anak laki-laki, dengan eksploitasi mulai dari seksual hingga kerja paksa.

Di Indonesia, Kementerian Sosial RI mencatat lebih dari 128.261 penyintas perdagangan orang dan pekerja migran yang telah ditangani melalui rehabilitasi dan pemberdayaan sejak 2011 hingga 2026 (Antara 27/07/2026). Di balik angka itu ada banyak kisah remaja yang ingin berbakti kepada orang tua dan berangkat dari rumahnya dengan harapan hidup layak, namun justru terjebak dalam jaringan eksploitasi.

Georgios A. Antonopoulos dkk. dalam Technology in Human Smuggling and Trafficking (2020) memperlihatkan teknologi digunakan hampir di seluruh mata rantai perdagangan orang. Perangkat ini digunakan, mulai dari perekrutan korban, komunikasi antarpelaku, pengaturan perjalanan, hingga transaksi keuangan. Teknologi tidak lagi sekadar alat bantu, melainkan telah menjadi bagian dari model bisnis perdagangan orang modern. Karena itu, perlindungan terhadap remaja tidak cukup dilakukan di ruang fisik, tetapi juga harus diperluas ke ruang digital.

Selama ini, banyak orang membayangkan perdagangan orang sebagai operasi mafia internasional dengan struktur organisasi rumit. Kenyataannya sering kali berbeda seperti yang kita bayangkan. Pelaku bisa berupa tetangga, mak comblang, sopir, agen perjalanan, pemilik rumah singgah, bahkan kerabat terdekat.

Mereka tampak bekerja sendiri, tetapi sesungguhnya menjadi bagian dari jaringan yang saling terhubung menuju eksploitasi manusia. Jay Albanese dalam Organized Crime (2015) mengungkapkan bahwa organisasi kriminal modern, tidak selalu berbentuk hirarki mafia klasik, melainkan jaringan fleksibel yang mudah beradaptasi terhadap tekanan hukum. Di jaringan seperti ini, remaja menjadi target ideal karena dianggap lebih mudah dipengaruhi, dipindahkan, dan dibungkam.

Benteng pertama

Keluarga adalah sekolah pertama bagi remaja dalam membangun rasa aman, harga diri, cara berkomunikasi, dan cara memandang masa depan. Ketika fungsi ini melemah, pengaruh dari luar—baik positif maupun negatif—akan mengambil peran lebih besar.

Perceraian atau kemiskinan tidak otomatis menghasilkan korban perdagangan orang, tetapi konflik berkepanjangan, pengabaian, kekerasan, dan tidak hadirnya orang tua dalam proses tumbuh kembang anak memperbesar kerentanan. Karena itu, keluarga tidak boleh hanya menjadi sasaran sosialisasi pasif; keluarga harus diperkuat sebagai aktor utama pencegahan.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.