Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:05 WIB
Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetap stabil di tengah fluktuasi harga minyak dunia.
Baca Juga
Sementara terkait BBM non subsidi, Prabowo meminta agar penyesuaian harga dilakukan mengikuti mekanisme pasar apabila harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Arahan itu disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2026.
Baca Juga
“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan tetapi kalau memang harga ICP dunia turun, kita yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan. Kira-kira begitu,” kata Bahlil kepada wartawan.
Kebijakan tersebut menegaskan pendekatan pemerintah yang membedakan perlakuan terhadap BBM subsidi dan non-subsidi.
Baca Juga
BBM subsidi diprioritaskan tetap stabil untuk menjaga daya beli masyarakat, sementara BBM non-subsidi mengikuti dinamika harga energi global.
Selain membahas kebijakan harga BBM, rapat juga menyoroti percepatan program hilirisasi sektor pertambangan sebagai salah satu agenda strategis pemerintah.
Bahlil melaporkan perkembangan perusahaan batu bara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah memperoleh perpanjangan izin menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut wajib menjalankan program hilirisasi sebagai konsekuensi atas perpanjangan izin yang diberikan pemerintah.
Bahlil menegaskan Presiden Prabowo meminta seluruh pemegang IUPK mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah juga tidak akan ragu mengambil tindakan apabila terdapat perusahaan yang mengabaikan kewajiban hilirisasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945,” katanya.
tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Pemerintah Soal Isu Pergantian Kapolri Menguat: Tinggal Tunggu Waktunya
Meski demikian, Aris menegaskan keputusan mengenai pergantian Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kewenangan
VIVA.co.id
4 Agustus 2026