Pramono Minta Dinkes DKI Beri Peringatan Keras ke Nakes yang Cibir Pengguna BPJS

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk memberikan peringatan keras kepada tenaga kesehatan yang mencibir pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Juga

“Saya akan minta kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan. Karena BPJS Kesehatan dilindungi oleh undang-undang, bahkan ini bagi Jakarta adalah salah satu yang betul-betul saya jaga sekali,” ucap Pramono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pramono juga meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari untuk mempelajari masalah pencibiran tersebut.

Baca Juga

Sebelumnya, beredar di media sosial, seorang pasien BPJS Kesehatan yang mencurahkan isi hatinya di Threads karena tak kunjung mendapatkan ruangan perawatan di rumah sakit, padahal sudah menunggu sekitar delapan jam.

Curahan hati itu kemudian dibalas berbagai komentar bernada negatif dan sebagian ditulis tenaga kesehatan. Pasien BPJS kemudian diketahui meninggal dunia karena diduga terlambat penanganan.

Baca Juga

Sebagian nakes yang menuliskan komentar negatif kemudian meminta maaf secara tertulis dan melalui video.

Hal tersebut kemudian mendapat tanggapan beragam, salah satunya Guru Besar Kedokteran, Prof Tjandra Yoga Aditama.

Dia mengatakan, tenaga kesehatan termasuk dokter harus memberi empati pada pasien, bagaimanapun keadaannya karena dia mungkin hanya sakit fisik tetapi juga tekanan pemikiran menghadapi situasi.

“Jadi, dokter bukan hanya memeriksa dan mengobati pasien, tetapi juga merasakan apa yang dialami dan dikeluhkan pasiennya dan memberikan empati sesuai keadaan yang dialami pasiennya,” kata dia.

Di sisi lain, mengenai informasi bahawa pasien selama delapan belum mendapat ruang rawat juga perlu dapat perhatian khusus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tjandra berpendapat, kondisi ini memprihatinkan dan menunjukkan tantangan pelayanan kesehatan yang masih dihadapi di lapangan.

“Perlu ada manajemen pelayanan kesehatan yang baik di negara kita agar jangan sampai ada pasien yang terlantar dalam pelayanan di rumah sakit,” kata Tjandra. (Ant)

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Aturan Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, Ini Hak Peserta JKN Saat Kamar Penuh

Hak peserta JKN saat ruang rawat inap penuh menjadi sorotan. BPJS Kesehatan menjelaskan aturan penempatan pasien hingga mekanisme rujukan rumah sakit.

VIVA.co.id

6 Agustus 2026