Batang Hari, Jambi (ANTARA) - PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) mendukung penyidikan Polda Jambi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal Hutan Harapan, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Direktur PT REKI Desi Wahyudi Gumay di Jambi, Selasa, mengatakan perusahaan siap kooperatif dan memberikan data, dokumen, serta informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah yang berwenang.
“Kebakaran merupakan ancaman serius bagi proses restorasi. Setiap hektare yang terbakar dapat merusak hasil pemulihan hutan yang telah kami bangun bertahun-tahun. Karena itu, setiap tindakan pembakaran kawasan secara sengaja bertentangan dengan tujuan pengelolaan Hutan Harapan,” kata Gumay.
Ia menjelaskan PT REKI sebagai pengelola Hutan Harapan dalam kerangka restorasi ekosistem bertugas melindungi, merestorasi, dan memulihkan fungsi ekosistem hutan.
Karena itu, pencegahan dan pengendalian kebakaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan kawasan.
Menurut Gumay, setiap kejadian kebakaran menjadi perhatian serius karena dapat berdampak langsung terhadap proses pemulihan ekosistem serta habitat berbagai jenis flora dan fauna di Hutan Harapan.
Terkait rencana pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran oleh Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, ia mengatakan perusahaan menyambut baik langkah tersebut.
PT REKI, kata dia, siap memberikan akses terhadap sarana dan prasarana, dokumen, data, maupun informasi yang diperlukan instansi berwenang dalam pemeriksaan tersebut.
Selain mendukung proses hukum yang sedang berjalan, PT REKI berkomitmen meneruskan dan memperkuat upaya pencegahan serta pengendalian karhutla dengan berkoordinasi bersama pemerintah.
Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga dan memulihkan Hutan Harapan sesuai dengan mandat restorasi ekosistem.
Sebelumnya, pada 30 Agustus hingga 3 September 2026, PT REKI menerima kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen lingkungan serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran dengan mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/2016.
Berdasarkan keterangan perusahaan, hasil pemeriksaan menyatakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran PT REKI layak dan memadai.
“Kami terbuka karena bagi PT REKI hal tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kami, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat sistem pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan karhutla di Hutan Harapan,” ujar Gumay.
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.