Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyampaikan bahwa residivis kasus pencurian mobil berinisial S sempat bersembunyi di gubuk sawah selama satu bulan di kawasan Indramayu, Jawa Barat, sebelum akhirnya dibekuk di kediaman orang tuanya.
"Jadi pelaku S ini sempat melarikan diri, sembunyi di sawah, di gubuk selama sebulan. Tapi, akhirnya berhasil kita amankan di rumah orang tuanya di kawasan Indramayu, Jawa Barat," kata Panit Reskrim Polsek Tambora, Ipda Priyo Purnomo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Priyo mengatakan, saat digerebek di rumah orang tuanya, pelaku S sempat melarikan diri ke arah belakang rumah, namun akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tiger pada 24 Agustus 2026.
Dalam aksi pencurian mobil bak yang dilakukan di wilayah Pekojan, Tambora pada 12 Juli 2026 lalu, pelaku S bersama ketiga rekannya sempat mengganti nomor pelat mobil operasional mereka.
"Jadi pas beraksi, plat-nya B, pas ditangkap udah diganti jadi E," kata Priyo.
Hal itu dilakukan untuk sebagai kamuflase, lantaran pelat nomor mobil para pelaku telah terekam CCTV saat beraksi.
"Nah, selain ganti pelat nomor, pelek mobilnya juga dicopot, biar enggak ketahuan, kamuflase mereka itu. Tapi akhirnya terbongkar juga," ujar Priyo.
Baca juga: Polsek Tambora ringkus residivis pencurian mobil di Jakarta
Kini, mobil itu telah diamankan di Polsek Tambora, sementara mobil curian masih dalam pencarian. "Penadahnya sudah kita identifikasi. Sekarang masih pendalaman," tuturnya.
Sebelumnya, Polsek Tambora berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian mobil yang telah beraksi empat kali di sekitar wilayah Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara menyebut bahwa pelaku berinisial S, spesialis pencurian mobil bak terbuka itu ditangkap di wilayah Indramayu, Jawa Barat, setelah sebulan buron.
"Pelaku S sendiri merupakan residivis dengan kejadian yang sama, terhitung sudah empat kali beraksi. S berhasil diamankan Tim Tiger di kediaman orang tuanya di daerah Indramayu, Jawa Barat," kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Atas perbuatannya, pelaku S disangkakan Pasal 477 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Baca juga: Polisi buru komplotan pencuri mobil di Tanjung Duren Jakbar
Baca juga: Polisi kembalikan mobil curian kepada pemiliknya di Kebon Jeruk
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.