Rabu, 02 September 2026, 22:24 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK baru akan membahas kendala yang menyebabkan penundaan tersebut pada Jumat, 4 September 2026.
"Hari Jumat kita baru mau akan ada pembahasan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan Bursa belum menentukan batas waktu penundaan maupun jadwal baru RUPSLB. BEI akan mempelajari ketentuan demutualisasi setelah POJK tersebut diterbitkan.
“Diundur sampai dengan POJK terbit. Kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Penundaan tersebut telah disampaikan Direksi BEI melalui pengumuman resmi kepada pemegang saham. Dalam pengumuman itu, RUPSLB ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
“Penyelenggaraan RUPSLB tersebut akan ditunda sampai dengan pemberitahuan yang akan disampaikan lebih lanjut kepada Pemegang Saham melalui surat tercatat dan situs web Perseroan pada waktu yang akan disampaikan lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” isi pengumuman Direksi BEI.
Agenda demutualisasi BEI merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.
Demutualisasi merupakan perubahan struktur kepemilikan dan tata kelola bursa dari yang sebelumnya berbasis keanggotaan menjadi struktur kepemilikan yang lebih luas. Dalam konteks BEI, tahapan tersebut membutuhkan penyesuaian terhadap struktur pemegang saham dan tata kelola perseroan.
Baca Juga: Demutualisasi BEI Tersendat! OJK Akui Belum Putuskan Jatah Saham Investor
Baca Juga: Saham CPIN Bergejolak, Charoen Pokphand Buka Suara ke BEI
Baca Juga: IPO Swayasa Prakarsa (SWAP) Ditunda, BEI: Belum Dapat Pernyataan Efektif dari OJK
Berdasarkan UU P2SK, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara.
Namun, pelaksanaan demutualisasi tersebut masih menunggu ketentuan lebih lanjut melalui POJK. Karena itu, BEI memilih menunda RUPSLB hingga regulasi tersebut diterbitkan dan dapat dipelajari sebagai dasar pelaksanaan agenda perseroan.
Belum adanya jadwal baru membuat RUPSLB BEI untuk agenda demutualisasi belum dapat dipastikan kapan akan kembali digelar. Bursa juga belum menyampaikan batas waktu penundaan dan masih menunggu perkembangan penerbitan POJK.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan