Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Akankah Vonis 10 Tahun Berubah?

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

VIVA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani agenda penting dalam perkara pengadaan Chromebook. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan banding atas vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga

Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Insya Allah sidang akan dimulai sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata Catur Iriantoro.

Baca Juga

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana, dengan Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun sebagai hakim anggota.

Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Sidang banding perdananya telah digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Agustus 2026.

Baca Juga

Dalam memori banding, tim kuasa hukum Nadiem mempersoalkan sejumlah pertimbangan hakim tingkat pertama dan meminta majelis hakim tingkat banding kembali memeriksa fakta-fakta yang menjadi dasar putusan.

Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp809,59 Miliar

Pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Dalam putusan tersebut, ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim menyebut perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Uang pengganti Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada Nadiem disebut majelis hakim bersumber dari aliran dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Perkara Pengadaan Chromebook

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Hakim juga menyatakan pengadaan Chromebook dan CDM tersebut menguntungkan Google sebagai korporasi.

Halaman Selanjutnya

Perkara Nadiem juga berkaitan dengan sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih berstatus buron. Ibrahim Arief sendiri kemudian mendapat putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara dan telah mengajukan kasasi.