SPPG Batam perketat standar dapur cegah suspend operasional

SPPG Batam perketat standar dapur cegah suspend operasional

Jumat, 7 Agustus 2026 15:18 WIB

Image Print

Tampak luar dari SPPG Dapur Sehat Puan Malaka Pulau Buluh di Batam, Kepri (30/7/2026). ANTARA/Amandine Nadja

Batam (ANTARA) - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memperketat standar infrastruktur dapur guna memastikan seluruh fasilitas memenuhi syarat operasional dan mencegah penghentian sementara (suspend).

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Batam Defri mengatakan bahwa pengawasan terhadap SPPG dilakukan secara berjenjang.

“Jadi biasanya laporan awal berasal dari SPPG yang kemudian diteruskan kepada koordinator kecamatan, koordinator wilayah, koordinator regional, hingga KPPG sebelum diproses oleh Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk penetapan sanksi,” katanya saat dihubungi di Batam, Jumat.

Ia menjelaskan, secara umum terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan sebuah SPPG disuspend.

Defri menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi suspend, pengelola SPPG umumnya terlebih dahulu diberikan kesempatan melakukan perbaikan melalui teguran dan peringatan. Namun, untuk pelanggaran yang bersifat berat, penghentian operasional dapat dilakukan secara langsung.

"Biasanya kami memberikan peringatan terlebih dahulu. Tetapi kalau pelanggarannya besar, bisa langsung disuspend," katanya.

Ia mengatakan saat ini hanya ada satu dapur di Batam yang memiliki status suspend.

"Saat ini yang masih di suspend adalah SPPG Baloi Permai 5. Belum ada lagi yang disuspend," katanya saat dikonfirmasi.

Menurut Defri, penghentian sementara tersebut dilakukan karena infrastruktur dapur belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Beberapa temuan di antaranya menyangkut alur kerja dapur yang belum sesuai serta belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Pewarta : Amandine Nadja
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.