Tala percepat penegasan batas desa antarkecamatan tahap dua - ANTARA News Kalimantan Selatan

Pelaihari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), Kalimantan Selatan, mempercepat penegasan batas desa antarkecamatan tahap dua, untuk memastikan kepastian wilayah administrasi sekaligus mendukung ketepatan perencanaan dan pemerataan pembangunan di daerah itu.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penegasan Batas Desa Antarkecamatan Tahap II yang mempertemukan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta tim teknis guna menyelesaikan sejumlah segmen batas yang masih membutuhkan kesepakatan dan verifikasi lapangan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tanah Laut Akhmad Hairin mengatakan kepastian batas wilayah menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan mengarahkan pembangunan sesuai wilayah administrasinya.

“Kalau batas desa maupun batas kelurahan sudah clear, maka akan memudahkan kita dalam mengambil kebijakan dan merealisasikan pembangunan,” ujarnya.

Menurut dia, kejelasan batas juga berkaitan dengan ketepatan pengalokasian anggaran karena pemerintah perlu memastikan program yang direncanakan berada dalam wilayah administrasi yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan kewenangan antardesa maupun antarkecamatan.

Akhmad menjelaskan peta indikatif yang menjadi acuan administrasi tidak selalu menggambarkan kondisi faktual di lapangan sehingga diperlukan pencocokan data, terutama terhadap kepemilikan atau pendaftaran hak atas tanah serta perizinan yang telah diterbitkan.

“Karena itu, kita perlu melakukan koordinasi, verifikasi, dan menyepakati bersama kondisi di lapangan agar penegasan batas ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Hasil pembahasan Rakor Tahap II menunjukkan tiga segmen batas telah mencapai kesepakatan, yakni Desa Gunung Melati dengan Desa Tampang, Desa Galam dengan Desa Bumi Jaya, serta Desa Pemalongan dengan Desa Pantai Linuh.

Sementara itu, batas Desa Galam dengan Desa Gunung Melati serta Desa Pemalongan dengan Desa Damit Hulu masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lapangan sebagai langkah penyelesaian sebelum ditetapkan secara lebih lanjut.

“Jangan sampai batas administrasi yang belum jelas kemudian menghambat pelayanan masyarakat atau pembangunan. Penyelesaian di lapangan harus menjadi bagian penting dari proses ini,” ujarnya.

Percepatan penegasan batas tersebut diharapkan menghasilkan kepastian administrasi yang dapat menjadi rujukan bersama pemerintah daerah, kecamatan dan desa, sekaligus mengurangi potensi sengketa wilayah serta mendukung penataan pembangunan Tanah Laut secara lebih terarah.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.