Tragedi KM Virgo Transport 8 Jadi Alarm, DPR Soroti Kelayakan Kapal Tua

Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menilai keselamatan penumpang dan awak kapal tidak boleh hanya dipastikan melalui pemenuhan dokumen administratif.

Operator harus memastikan kondisi kapal benar-benar aman sebelum mengoperasikannya.

“Jangan sampai kita baru berbicara soal kelayakan kapal setelah terjadi tragedi. Pengusaha kapal harus secara rutin melakukan pemeriksaan dan memastikan kapal benar-benar dalam kondisi layak dan aman sebelum berlayar,” ujar Sudjatmiko, Senin (14/9/2026).

Sudjatmiko meminta perhatian lebih diberikan terhadap kapal-kapal yang telah berusia tua. Hal serupa berlaku bagi kapal yang sebelumnya digunakan di negara lain, kemudian dibeli dan kembali dioperasikan di Indonesia.

KMP Virgo Transport 8 diketahui merupakan kapal asal Jepang yang sebelumnya bernama Ferry Kurushima.

Kapal tersebut telah berusia cukup tua dan pernah dipensiunkan sebelum kemudian dibeli untuk dioperasikan kembali di Indonesia.

Kapal itu juga digunakan untuk melayani rute yang relatif jauh, yakni Surabaya–Banjarmasin.

Menurut Sudjatmiko, pertimbangan harga tidak boleh menjadi alasan utama dalam membeli dan mengoperasikan kapal.

“Jangan asal membeli kapal hanya karena harganya murah atau secara teknis masih bisa dioperasikan. Yang paling penting adalah apakah kapal tersebut benar-benar memiliki kualitas dan kondisi yang layak untuk membawa masyarakat dalam pelayaran, apalagi untuk rute yang cukup jauh,” tegasnya.

Legislator PKB tersebut juga meminta Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap kapal penumpang yang masih beroperasi.

Menurutnya, pemeriksaan kelaikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pengecekan dokumen seperti maintenance maupun Surat Layak Berlayar (SLB).

“Pengecekan dokumen maintenance dan Surat Layak Berlayar (SLB) itu bukan hanya persoalan administrasi. Pemeriksaan harus dibarengi dengan pengecekan fisik kapal secara menyeluruh. Alat keselamatan, alat pemadam kebakaran, kondisi engine atau mesin, dan seluruh komponen yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran harus benar-benar diperiksa dan dipastikan berfungsi dengan baik,” ujar Sudjatmiko.

Pemeriksaan fisik dinilai penting untuk memastikan kondisi kapal di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen dan standar keselamatan yang dipersyaratkan.

Jangan sampai kapal dinyatakan memenuhi persyaratan administratif, tetapi saat dilakukan pemeriksaan fisik justru ditemukan peralatan keselamatan atau komponen mesin yang tidak berfungsi.

“Pemerintah harus memastikan seluruh kapal penumpang yang masih beroperasi benar-benar layak. Kalau ada kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan, jangan dipaksakan beroperasi sebelum dilakukan perbaikan dan dinyatakan lulus uji,” katanya.

Baca Juga: Prabowo Bawa Tiga Pesan Indonesia di KTT BRICS 2026, Apa Saja?

======

Evaluasi Kapal yang Pernah Dipensiunkan

Sudjatmiko mendorong Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi terhadap kapal-kapal penumpang, khususnya kapal yang sudah berusia tua atau pernah dipensiunkan di negara asal tetapi kembali digunakan di Indonesia.

Ia menilai keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama antara operator sebagai penyedia jasa dan pemerintah sebagai regulator.

Pengawasan pun harus dilakukan secara konsisten dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa kapal yang mereka gunakan benar-benar aman.

“Cek semuanya. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi. Pastikan setiap kapal yang beroperasi memang memenuhi standar keselamatan dan benar-benar lulus uji kelayakan,” ujar Sudjatmiko.

Insiden KMP Virgo Transport 8 bukan satu-satunya kecelakaan transportasi laut yang terjadi sepanjang 2026.

Pada Juli lalu, KM Nurul Salsa tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 58 orang berhasil selamat, tiga orang ditemukan meninggal dunia, sedangkan 14 lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

Sementara itu, data Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan mencatat terdapat 111 kejadian kecelakaan kapal sepanjang periode 2020 hingga 2026.

Dari jumlah tersebut, kecelakaan berupa tubrukan menjadi kasus terbanyak dengan 40 kejadian atau 36 persen.

Berikutnya kecelakaan kapal tenggelam sebanyak 28 kasus atau 24 persen, kandas 24 kasus atau 22 persen, serta kebakaran sebanyak 20 kasus atau 18 persen.

Rangkaian kecelakaan tersebut menjadi pengingat bahwa aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengoperasian kapal penumpang, mulai dari pemeriksaan kondisi fisik, kelengkapan alat keselamatan, hingga pengawasan pemerintah terhadap kelayakan kapal sebelum berlayar.