Transisi hukum pidana ubah orientasi pemidanaan fundamental

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra  mengatakan transisi sistem hukum pidana Indonesia mengubah orientasi pemidanaan secara fundamental.

"Kita beralih dari orientasi pemidanaan yang dulunya sangat berpusat pada pembalasan menuju sistem yang berupaya menyeimbangkan pencegahan, rehabilitasi, restorasi, pelindungan masyarakat, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujar Yusril dalam acara 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit, di Jakarta, Senin (7/9).

Dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Yusril memaparkan peran kementeriannya dalam menjahit sinergi antarlembaga penegak hukum, dalam kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas.

Menurutnya, koordinasi yang baik tidak menghapus batas-batas kewenangan, tetapi memungkinkan berbagai batas tersebut berfungsi bersama sebagai satu sistem. Maka dari itu, dia menjamin koordinasi pemerintah tidak akan pernah mencampuri independensi kekuasaan kehakiman.

Lebih lanjut, Yusril menjabarkan empat tantangan besar hukum pidana modern yang membutuhkan perhatian bersama dari negara-negara Asia meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi, kejahatan siber di era digital, kejahatan perbankan dan finansial transnasional serta penegakan hukum pidana transnasional.

Ia menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi harus efektif dan terukur secara hukum, sedangkan penanganan kejahatan siber menuntut hukum beradaptasi cepat dengan teknologi tanpa mengabaikan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan hak asasi manusia.

Baca juga: Tak ada persoalan mendasar isi buku "Islam ala Prabowo"

Dalam menghadapi kejahatan finansial transnasional, dia menekankan penegakan hukum perlu menelusuri aset sekaligus melindungi aktivitas ekonomi yang sah. Sementara, lanjut dia, penguatan kerja sama hukum transnasional sangat bergantung pada tingkat kepercayaan internasional terhadap profesionalisme serta independensi sistem peradilan suatu negara.

"Independensi profesi hukum adalah salah satu kondisi yang memberikan legitimasi pada penegakan hukum," ucap dia.

Kegiatan pembukaan 36th POLA Summit tersebut diakhiri dengan prosesi pemukulan gong oleh Yusril. Pemukulan gong tersebut menjadi simbolis resminya penyelenggaraan konferensi yang diharapkan dapat melahirkan pemikiran bernilai bagi penguatan rule of law alias supremasi hukum di kawasan Asia dan global.

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026