UGM Bongkar Fakta Pendadaran Jokowi, Ternyata Ini Kunci Kelulusan Asli

Rabu, 02 September 2026, 18:20 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa kelulusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sah secara akademik meskipun lembar pengesahan skripsinya tidak mencantumkan tanggal.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, menjelaskan bahwa dokumen utama penentu kelulusan adalah Berita Acara Ujian (pendadaran), bukan lembar pengesahan skripsi.

"Kalau di skripsi itu enggak ada nilainya. Tapi kalau di berita acara pendaftaran (pendadaran) itu ada nilainya," ungkap Sigit lewat channel YouTube UGM pada 22 Agustus 2025, dikutip Rabu (2/9).

Dokumen tersebut mencatat jalannya ujian serta nilai yang diberikan oleh dosen penguji, dan nilai itulah yang menjadi dasar penentuan kelulusan saat yudisium.

Sigit menambahkan, pada era 1980-an proses penyusunan skripsi masih dilakukan dengan mesin tik. Setelah lulus ujian pendadaran, mahasiswa wajib melakukan revisi dan mengetik ulang naskah sebelum dicetak dengan sampul resmi. Dalam proses manual tersebut, hal-hal administratif seperti pencantuman tanggal bisa saja terlewat. Menurutnya, kelalaian administratif semacam itu wajar terjadi dan tidak memengaruhi validitas akademik.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Ade Armando Sorot Kedekatan Dokter Tifa dengan Anies

"Ada lembar pengesahan yang luput barangkali ya, lupa waktu itu untuk memberikan tanggalnya. Ya, itu hal yang saya pikir wajar ya. Karena ketergesaan atau alasan yang lain itu, jadi luput untuk itu," jelasnya.

Dengan demikian, meskipun lembar pengesahan skripsi Jokowi tidak mencantumkan tanggal, rekam jejak ujian, nilai, serta proses yudisium tetap tercatat resmi di dokumen akademik UGM. Universitas menegaskan bahwa kelulusan Jokowi sah secara akademik dan tidak terganggu oleh detail administratif kecil tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya