Update Korban Gempa NTT: 53 Orang Meninggal Dunia, 135 Lainnya Luka-luka

Jakarta, VIVA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan perkembangan data korban yang terdampak gempa M 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 53 orang meninggal dunia, dan 135 orang lainnya luka-luka.

Baca Juga

"Total kami mencatat 53 jiwa meninggal dunia dengan rincian, Kabupaten Manggarai Barat, satu jiwa. Kabupaten Manggarai Timur 20 jiwa, Kabupaten Manggarai: 25 jiwa, Nagekeo 1 jiwa, Sikka 4 jiwa, Ende 2 jiwa," kata Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, dalam konferensi pers, Minggu, 16 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Abdul Muhari menjelaskan secara rinci soal jumlah korban luka-luka imbas gempa tersebut. 135 korban luka-luka itu juga langsung mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan yang ada di daerah setempat.

Baca Juga

"Untuk korban luka yang saat ini sedang dirawat di puskesmas terdekat, total berjumlah 135 jiwa, terdiri di, Sikka 12 jiwa, Manggarai 17 jiwa luka berat, 20 jiwa luka ringan, Manggarai Timur 21 jiwa luka berat, 109 jiwa luka ringan, Manggarai Barat 6 jiwa luka berat," katanya.

Ia juga tak lupa menyampaikan belasungkawa dan duka cita pemerintah atas meninggalnya para korban.

Baca Juga

"Sekali lagi, atas pemerintah, tentu saja kita mendoakan yang terbaik untuk para korban dan simpati yang mendalam pada keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana terkait Gempa Bumi yang melanda di Provinsi NTT kemarin. Masa yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu, 16 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan ini diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang terjadi di wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 dengan kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Bencana alam tersebut telah menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka, kerusakan permukiman masyarakat, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta mengganggu kehidupan dan aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.

Halaman Selanjutnya

Melki menjelaskan melalui status tanggap darurat ini, Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat dapat memperkuat langkah penanganan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.