Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas hukuman Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Hakim Ketua Subachan Hardi Mulyana mengatakan Nadiem tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Subachan saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem. Denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Jika denda tidak dibayarkan dalam batas waktu tersebut, harta kekayaan dan pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang untuk melunasinya. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Tak hanya memangkas hukuman penjara, majelis hakim banding juga mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti Nadiem. Nilainya turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.

Hakim menyebut uang pengganti tersebut ditujukan untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1,567 triliun.

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata Subachan.

Jika Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Namun, apabila Nadiem hanya membayar sebagian uang pengganti, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara pengganti.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan Nadiem tetap menjalani hukuman sebagai tahanan rumah. Masa tahanan rumah yang telah dijalani akan diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana penjara yang dijatuhkan.

"Menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah," ujar Subachan.

Putusan banding tersebut sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Juni 2026, khususnya terkait pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan penuntut umum dan penasihat hukum Nadiem.