Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Langkah ini diambil setelah kegiatan itu diduga bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan Indonesia tidak akan menoleransi aktivitas yang menciptakan perlakuan berbeda berdasarkan kewarganegaraan.
“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari ini merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7).
Menurut dia, kedua WNA asal Belanda itu saat ini telah berada di luar wilayah Indonesia, sehingga Ditjen Imigrasi menerapkan penangkalan agar keduanya tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
“Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Hendarsam juga memerintahkan jajaran Imigrasi Bali memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut. Apabila ditemukan WNA lain yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, pihaknya akan mengambil tindakan.
“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” katanya.
Imigrasi menyebut kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara, yakni JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor.
Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ujar Hendarsam.
Ia menjelaskan tindakan tersebut diambil karena kegiatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kasus itu mencuat setelah unggahan di media sosial menjadi viral. Dalam unggahan itu disebutkan komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, diduga membatasi peserta hanya untuk WNA.
Unggahan itu menceritakan seorang perempuan WNI berusia 23 tahun ditolak sistem pendaftaran setelah memilih status kewarganegaraan Indonesia.
Kasus tersebut mendapat perhatian Anggota DPD RI daerah pemilihan Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia telah melaporkan dugaan diskriminasi tersebut kepada Imigrasi Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan Polda Bali.
Melalui akun media sosialnya, Ni Luh meminta aparat menindaklanjuti dugaan diskriminasi terhadap WNI sekaligus dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan penyelenggara komunitas tersebut.
Kasus itu juga menuai sorotan dari Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengusut dugaan diskriminasi terhadap WNI oleh komunitas lari tersebut.
"Kami mengecam segala bentuk eksklusivitas di ruang publik. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri," kata Rieke.
Menurut dia, apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan itu mencederai semangat Bhinneka Tunggal Ika dan prinsip keramahtamahan yang menjadi identitas pariwisata Bali.
Rieke menegaskan Bali bukan ruang eksklusif bagi kelompok tertentu. Seluruh WNA yang berada di Indonesia, katanya, wajib menghormati masyarakat serta menaati peraturan yang berlaku.
Ia mengingatkan kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin konstitusi, tetapi setiap orang tetap berkewajiban mematuhi hukum.
Rieke menjelaskan WNA di Indonesia wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut dia, Pasal 71 dan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian mengatur bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal sesuai peruntukannya serta berada dalam pengawasan keimigrasian.
"Visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial," ujarnya.
Rieke mengatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut dia, penyelenggaraan komunitas secara rutin dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal sehingga menjadi kewenangan pengawasan Ditjen Imigrasi. “Ini ranah pengawasan Ditjen Imigrasi,” katanya.