Wabup Lombok Barat berpotensi pimpin tanpa wakil

Mataram (ANTARA) - Wakil Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj. Nurul Adha berpotensi menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Lombok Barat tanpa wakil hingga berakhirnya masa jabatan pada 2029.

Pengamat kebijakan publik dan politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Ihsan Hamid, menilai kondisi tersebut sangat mungkin terjadi apabila proses pengisian jabatan Wakil Bupati Lombok Barat tidak berjalan cepat.

"Ini sangat memungkinkan terjadi, apalagi jika keputusan atau kesepakatan politik terkait proses pengisian jabatan wakil bupati tidak tercapai dalam tahapan yang berjenjang nantinya," kata Ihsan di Mataram, Kamis.

Menurutnya, proses tersebut sangat bergantung pada sejumlah tahapan, termasuk penyelesaian proses hukum Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Oleh karena itu, proses pengisian jabatan wakil bupati baru dapat berjalan setelah terdapat kepastian hukum terkait posisi kepala daerah.

Menurut dia, jika proses hukum LAZ belum berkekuatan hukum tetap atau inkrach maka tahapan pengisian jabatan wakil bupati berpotensi belum dapat berjalan secara optimal.

"Jadi, ini bergantung juga pada waktu proses peradilan LAZ, apakah bisa selesai enam bulan atau tidak. Kalau naik banding hingga kasasi, itu bisa memakan waktu enam bulan sampai satu tahun," ujarnya.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ujar Ihsan, proses berikutnya adalah pengajuan satu atau dua nama calon wakil bupati oleh partai politik pengusung atau koalisi.

Tahapan tersebut secara administratif bisa saja berlangsung lebih cepat. Namun, persoalan baru berpotensi muncul ketika proses pemilihan calon wakil bupati masuk ke DPRD Lombok Barat.

Menurutnya, tahapan pemilihan di DPRD justru menjadi salah satu titik yang berpotensi alot apabila tidak terjadi kesepakatan politik antar pihak.

Ia menilai apabila kesepakatan politik tidak tercapai, proses pengambilan keputusan di DPRD dapat menghadapi kendala, termasuk persoalan kuorum. Dirinya pun memprediksi proses politik di DPRD Lombok Barat bakal alot lantaran sejumlah anggota fraksi tidak hadir sehingga sidang gagal kuorum. Akhirnya sidang ditunda dan begitu seterusnya.

Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi membuat proses pengisian jabatan wakil bupati berlangsung cukup lama. Apabila waktu terus berjalan hingga masa jabatan kepala daerah tersisa kurang dari 18 bulan, maka pengisian jabatan wakil bupati tidak lagi menjadi keharusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, kata Ihsan, Nurul Adha berpeluang menjalankan pemerintahan Lombok Barat seorang diri sebagai kepala daerah tanpa wakil hingga akhir periode, apabila seluruh rangkaian proses pengisian jabatan tersebut tidak selesai dalam batas waktu yang ditentukan.

"Jadi, kondisi seperti saat Fauzan Khalid dulu sangat mungkin terjadi jika tidak ada kesepakatan politik antara berbagai pihak," katanya.

Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap LAZ pada 20 Juli 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan LAZ dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

KPK menduga LAZ menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi. Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026