Apartemen Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Disita KPK

Selasa, 29 September 2026 - 22:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang diduga merupakan pemberian dari pengusaha berinisial EBS.

Baca Juga

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan apartemen yang disita tersebut berada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apartemen ini berlokasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan VLA," kata Budi.

Baca Juga

Menurut dia, apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari EBS.

"Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tetapi juga ada unit barang tidak bergerak. Dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan berwujud apartemen," katanya.

Baca Juga

KPK akan mendalami waktu pemberian serta maksud dan tujuan EBS memberikan apartemen maupun sejumlah aset lain yang sebelumnya telah disita dari Vinna.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian membuat KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara itu.

Pada Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan Vinna.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan, kemudian menyita satu unit rumah miliknya di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya

KPK selanjutnya menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna yang diatasnamakan RNS selaku temannya pada 21 September 2026.