Petugas berjaga di depan rumah yang sebelumnya diperiksa secara mendadak oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan 11 rumah dinas tersebut disediakan bagi sejumlah pejabat, termasuk Kalapas Kelas IIA Cibinong, dan pihaknya masih mendalami temuan Ombudsman serta akan menindak sesuai prosedur jika ditemukan pemanfaatan lokasi yang tidak sesuai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polemik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong bermula dari temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai sebuah bangunan dengan fasilitas sel mewah yang disebut menyerupai villa atau apartemen. Namun, bagi Ombudsman, temuan tersebut bukan sekadar persoalan di satu lapas. Kasus itu justru membuka persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R Rasahan bahkan menyebut persoalan di Cibinong sebagai bagian dari 'puncak gunung es'. “Bahwa kami menyampaikan bahwa terkait dengan persoalan lapas dan hukum yang terjadi di Cibinong ini adalah merupakan puncak gunung es yang memang kedepannya akan semakin membesar kalau tidak diperbaiki secara sistemik,” kata Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Temuan di Cibinong, kata Syafrida, tidak berdiri sendiri. Ombudsman sebelumnya melakukan pengawasan atau sidak tanpa pemberitahuan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Di Rutan Kelas I Pondok Bambu, misalnya, Ombudsman menemukan persoalan kelebihan penghuni, kualitas air, hingga dugaan pungutan. Ia juga menyebut ada warga binaan yang disebut harus membayar untuk berpindah kamar dan menggunakan telepon seluler.
“Untuk biaya turun kamar jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar 500 ribu rupiah dan untuk masuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar 250 juta rupiah,” kata Syafrida.