Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap jaringan penyelundupan cartridge vape mengandung etomidate dari Malaysia yang masuk melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dengan melakukan penggerebekan di empat lokasi.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengatakan dalam operasi gabungan pada Selasa (28/7), petugas mengamankan tujuh tersangka, menyita ratusan cartridge vape berisi etomidate serta berbagai jenis narkotika lain.
"Cartridge vape yang telah berisi etomidate maupun cairan etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi aparat penegak hukum," ujar Aswin di Batam, Jumat.
Tim gabungan melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam, yakni di kawasan Teluk Tering, sebuah hotel di Baloi, apartemen di Teluk Tering, serta rumah kos di Batu Ampar.
Dari empat lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial BAP di lokasi pertama; ED, NC, dan TFS di lokasi kedua; TFS di lokasi ketiga; serta AJ dan DA di lokasi keempat.
Selain menangkap para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir Happy Five (H5), serta 25,6 gram ketamin.
Aswin menjelaskan sindikat menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas. Cartridge vape maupun sabu disembunyikan di dalam kemasan makanan kering dan kemasan sachet sebelum diedarkan kepada pelanggan.
"Modus operandi ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar proses distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi," katanya.
BNN RI juga masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan sabu kepada para pelaku di Batam untuk kemudian diolah, dikemas ulang, dan dipasarkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman mulai enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
BNN RI menegaskan akan terus memperketat pengawasan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait di seluruh pintu masuk Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara, guna menutup celah penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Pewarta: Amandine Nadja
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.