Jakarta (ANTARA) - Badan Pengkajian (BP) MPR RI mendalami berbagai persoalan penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah (otda) bersama akademisi dari Universitas Indonesia (UI) dan IPB University sebagai bagian dari kajian pelaksanaan UUD NRI 1945.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah mengatakan pihaknya ingin mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk implementasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI 1945 apakah masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan.
"Apakah Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B dalam UUD NRI Tahun 1945 masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan," katanya dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945, khususnya menyangkut hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam.
Dia melihat masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, melalui forum diskusi bersama akademisi BP MPR membahas ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
"Dipilih secara demokratis itu maksudnya seperti apa? Kalau kita lihat, Pilkada ini masih banyak tantangannya, antara lain biaya politik yang sangat tinggi dan terjadinya polarisasi sosial," ujar Hindun.
BP MPR RI menggelar forum diskusi kelompok terhimpun (FGD) bertema "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa" di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8).
FGD menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia Prof. Dr. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof. Dr. Alla Asmara, serta Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Qurrata Ayuni.
Dalam forum tersebut, Prof. Dr. Eko Prasojo menilai persoalan utama dalam penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah terletak pada aspek implementasi dan konsistensi.
Menurutnya, kewenangan yang telah diberikan kepada daerah harus diikuti dengan kemampuan kepala daerah dan birokrasi dalam menjalankan urusan pemerintahan secara efektif.
Ia juga menilai, kapabilitas kepala daerah dan birokrasi menjadi salah satu tantangan utama dalam mewujudkan desentralisasi yang efektif. Birokrasi daerah, menurut dia, harus mampu menjadi mesin pembangunan dalam menjalankan berbagai urusan yang telah didesentralisasikan.
"Kapabilitas birokrasi di daerah menjadi problem. Ini terjadi hampir di semua daerah. Birokrasinya tidak kompeten,” katanya melanjutkan.
Karena itu, Eko menegaskan bahwa desentralisasi harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Tanpa penguatan kapasitas kelembagaan dan birokrasi, kewenangan yang diberikan kepada daerah tidak akan optimal dalam mencapai tujuan desentralisasi.
Penilaian berbeda disampaikan Prof. Dr. Alla Asmara yang menyoroti aspek desentralisasi fiskal.
Ia mengatakan, tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih tinggi meskipun kebijakan desentralisasi fiskal telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Alla menyebut sekitar 85 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang sekitar 10–15 persen dari total pendapatan daerah.
"Artinya, desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun tidak membuat daerah semakin mandiri. Ketergantungan pada pusat tetap tinggi," ujarnya.
Menurut Alla, persoalan lainnya adalah masih terjadi ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah. Daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah cenderung mempunyai kapasitas fiskal lebih tinggi dibandingkan daerah yang memiliki basis ekonomi terbatas.
"Ternyata, formula transfer ke daerah belum bisa mengatasi terjadinya disparitas fiskal antardaerah,” terangnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya menghasilkan kemandirian fiskal.
"Dari fenomena itu terlihat adanya ketergantungan daerah terhadap pusat tetap tinggi. Jadi, otonomi sendiri lebih bersifat sebagai ‘otonomi secara administratif’, belum sepenuhnya mandiri secara fiskal," imbuhnya.
Dr. Qurrata Ayuni menyampaikan pandangannya dari sisi konstitusi.
Ia mengatakan gagasan otonomi daerah memiliki landasan penting dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Qurrata, lahirnya ketetapan tersebut tidak terlepas dari tuntutan masyarakat daerah untuk memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola kehidupan dan sumber daya di daerahnya.
Qurrata mengatakan, meskipun berbagai regulasi mengenai otonomi daerah dan pemilihan kepala daerah telah diterbitkan sebagai bagian dari tindak lanjut perkembangan kebijakan tersebut, persoalan otonomi daerah masih belum sepenuhnya selesai.
"Menjadi tugas dari anggota MPR untuk melakukan evaluasi,” tuturnya.
Ia juga menyoroti persoalan pengelolaan sumber daya alam di daerah. Menurutnya, keberadaan sumber daya alam seperti nikel, batu bara, minyak, dan gas belum selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.
Qurrata menyimpulkan, prinsip “otonomi seluas-luasnya” tidak berarti seluruh urusan harus diserahkan kepada daerah. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh ditafsirkan bahwa undang-undang dapat secara bebas menarik kewenangan dari daerah hingga pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana administrasi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.