Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta pihak PLN tidak melakukan penyambungan aliran listrik baru ke bangunan yang tidak memiliki izin resmi, karena itu akan memicu menjamurnya bangunan liar di wilayah Kabupaten Karawang, Jabar.
"Bangunan liar, tanpa IMB dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak boleh difasilitasi dengan layanan utilitas (jaringan PLN)," kata bupati disela memimpin penertiban puluhan bangunan liar di jalan akses Tol Karawang Timur, Karawang, Jumat.
Jika bangunan liar yang berdiri difasilitasi dengan jaringan listrik, maka bangunan liar tidak akan habis meski terus ditertibkan oleh pemerintah daerah.
"Adanya jaringan listrik ke bangunan liar justru itu memperkuat keberadaan bangunan liar," katanya.
Sementara itu, penertiban bangunan liar di ruas jalan akses Tol Karawang Timur yang digelar Jumat ini menyasar sekitar 90 bangunan liar. Umumnya bangunan liar itu dimanfaatkan untuk usaha tambal ban, warung dan lain-lain.
Menurut bupati, penertiban atau pembongkaran bangunan liar ini bukan semata-mata membongkar sebuah bangunan yang berdiri tanpa izin, tetapi mengembalikan fungsi jalan dan drainase untuk kepentingan masyarakat luas.
Ia menyampaikan, setelah penertiban atau pembongkaran bangunan liar ini, ruas jalan akses Tol Karawang Timur akan diperlebar dan saluran drainase akan dibenahi.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penataan daerah, sehingga akses menuju Gerbang Tol Karawang Timur bisa menjadi lebih lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Bupati berharap upaya penataan daerah itu mendapat dukungan dari PLN setempat, dengan tidak memberikan sambungan sambungan listrik ke bangunan yang tidak memiliki izin.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.