Denpasar -
Seorang warga negara (WN) Australia berinisial PJ (55) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Dia diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.
Pria itu diduga tak hanya menjadi instruktur meditasi yoga, tetapi juga menyelenggarakan yoga retreat di Kabupaten Buleleng, Bali. Selain dideportasi, PJ juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan PJ diduga menjadi instruktur meditasi dalam kegiatan "7 Day Inner Growth" sekaligus menyelenggarakan yoga retreat yang digelar di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, PJ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku hingga 24 Agustus 2026. Namun, visa tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku sampai 24 Agustus 2026. Visa tersebut hanya diperuntukkan bagi kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2026), dikutip dari detikBali.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Agung menegaskan seluruh warga negara asing wajib menggunakan visa sesuai peruntukannya. Imigrasi akan menindak tegas setiap pelanggaran aturan keimigrasian.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Imigrasi menegaskan tindakan tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang tidak memberi toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kantor Imigrasi Singaraja juga memastikan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Buleleng, Karangasem, dan Jembrana. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian agar dapat segera ditindaklanjuti.
(fem/fem)