epara berlakukan parkir elektronik untuk optimalkan PAD

epara berlakukan parkir elektronik untuk optimalkan PAD

Senin, 27 Juli 2026 21:43 WIB

Image Print

Bupati Jepara Witiarso Utomo didampingi Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar menghadiri peluncuran parkir elektronik di Jalan Diponegoro, Jepara, Jawa Tengah, Senin (27/7/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Jepara

Jepara, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memberlakukan sistem parkir elektronik (e-parking) sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memperkuat tata kelola retribusi parkir yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

"Selain untuk meningkatkan PAD, juga bertujuan untuk menutup celah pungutan liar (pungli) serta untuk menekan kebocoran PAD dari sektor retribusi," kata Bupati Jepara Witiarso Utomo yang didampingi Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar saat peluncuran parkir elektronik di Jalan Diponegoro, Jepara, Jateng, Senin.

Jalan Diponegoro atau dikenal sebagai kawasan pecinan merupakan proyek percontohan parkir elektronik atau pembayaran non tunai atau melalui aplikasi Kode Respons Cepat Standar Indonesia (Quick Response Code Indonesian Standard/QRIS) di Jepara. Tercatat ada 18 titik di sepanjang jalan tersebut yang juru parkirnya mulai menerapkan e-parkir.

"Jika parkir elektronik di kawasan ini berhasil, maka akan diterapkan di titik-titik lainnya seperti Jalan Yos Sudarso dan lainnya," ujarnya.

Witiarso menegaskan penerapan parkir elektronik bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari reformasi birokrasi.

Menurut dia, sistem pengelolaan retribusi parkir secara konvensional selama ini masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari pencatatan yang tidak terukur hingga potensi kebocoran pendapatan daerah dan praktik pungutan liar.

"Era di mana pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara tidak terukur, rentan kebocoran, dan menyisakan celah praktik pungutan liar harus kita hentikan," ujarnya.

Melalui sistem pembayaran nontunai atau dengan cara memindai kode QR atau kode batang, lanjut Witiarso, seluruh retribusi parkir yang dibayarkan masyarakat akan langsung tercatat dan masuk secara real time ke kas daerah.

Dengan begitu, pengelolaan pendapatan menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Witiarso juga mengingatkan seluruh juru parkir agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengutamakan transaksi non-tunai di setiap lokasi parkir yang telah menerapkan sistem tersebut.

Ia menekankan bahwa tugas juru parkir tidak hanya menarik retribusi, tetapi juga memastikan kendaraan tertata rapi, menjaga keamanan kendaraan, serta membantu kelancaran arus lalu lintas.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.