Hotman Blak-blakan Soal Rumah Sentul Febrie Adriansyah, Klaim Sudah Dihibahkan Kliennya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:10 WIB

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, memberikan penjelasan terkait rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang ikut menjadi materi pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.

Baca Juga

Hotman menegaskan rumah tersebut bukan didaftarkan atas nama Febrie Adriansyah. Menurutnya, aset itu merupakan rumah milik mertua Febrie yang telah dihibahkan kepada cucunya jauh sebelum kasus Asabri bergulir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” ucapnya, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.

Baca Juga

Ia menjelaskan, status kepemilikan rumah itu juga telah disampaikan Febrie kepada penyidik dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Nah sudah dihibahkan itu ke cucunya, anak dari Pak Febrie. Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” katanya.

Baca Juga

Dalam pemeriksaan, penyidik turut mendalami hubungan rumah tersebut dengan tersangka Don Ritto. Hotman mengatakan, sejak 2022 rumah itu telah digunakan dan dikelola oleh Don Ritto untuk operasional yayasan sehingga kliennya tidak mengetahui aktivitas maupun perubahan yang terjadi di dalamnya.

“Rumah di Sentul itu kan, itu kan kalau renovasi memang sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto, kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febrie. Jadi semua terbantahkan menyangkut itu, semua disangkal,” ujar Hotman.

Selain rumah di Sentul, penyidik juga mengonfirmasi dugaan penerimaan uang Rp50 miliar dari taipan properti Tan Kian yang disebut berkaitan dengan perkara Asabri. Menurut Hotman, tuduhan tersebut dibantah oleh Febrie.

“Jawabannya tidak. Itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” kata Hotman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hotman juga mempertanyakan konstruksi perkara yang dibangun penyidik. Sebab, menurut dia, hingga kini Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

“Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Anda keanehan pertama. Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu,” kata Hotman.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri di Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.