Inklusi Keuangan Syariah Turun, Ekonom: Industri Gagal Tawarkan Keunggulan |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indeks inklusi keuangan syariah justru turun ketika akses masyarakat terhadap layanan keuangan secara umum semakin luas. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), indeks inklusi keuangan nasional naik dari 92,74 persen pada 2025 menjadi 93,61 persen pada 2026.

Namun, indeks inklusi keuangan syariah turun dari 13,41 persen menjadi 13,24 persen. Pada saat yang sama, indeks inklusi keuangan konvensional meningkat dari 92,61 persen menjadi 93,53 persen.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan persoalan yang lebih dalam bagi industri keuangan syariah. Pakar Ekonomi Syariah Universitas Airlangga Prof. Rahma Gafmi menilai masyarakat sebenarnya semakin dekat dengan layanan keuangan formal, tetapi belum melihat alasan yang cukup kuat untuk memilih atau memperluas penggunaan produk syariah.

“Turunnya indeks ini mempertegas adanya paradoks akses. Masyarakat yang sudah tersentuh layanan keuangan memiliki akses ke perbankan atau fintech, tetapi memilih tetap tinggal di ekosistem konvensional atau enggan memperdalam portofolio syariah mereka,” ujar Rahma kepada Republika, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar. Salah satunya adalah nilai tawar produk yang dinilai belum cukup berbeda dari layanan konvensional.

Bagi masyarakat yang sudah melek keuangan, kata Rahma, label dan akad syariah saja tidak cukup menjadi alasan untuk berpindah. Masyarakat juga membandingkan manfaat, biaya, kemudahan, dan keuntungan ekonomi yang ditawarkan.

“Banyak masyarakat bahkan yang sudah melek finansial merasa produk syariah tidak menawarkan keunggulan kompetitif yang riil di luar penggunaan label atau akad keagamaan,” katanya.

Rahma menilai ketika skema margin, bagi hasil, atau biaya produk syariah dirasakan tidak jauh berbeda dengan produk konvensional, masyarakat tidak memiliki insentif ekonomi yang kuat untuk berpindah.

Persoalan berikutnya adalah inovasi. Industri keuangan syariah dinilai masih sering mengembangkan produk yang menyerupai produk konvensional, bukan menciptakan instrumen yang benar-benar memanfaatkan karakteristik keuangan syariah, seperti skema bagi hasil yang lebih sesuai dengan kebutuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).