Mataram (ANTARA) - Jaksa mengembalikan uang barang bukti senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang berujung vonis bebas terhadap tiga legislator.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, mengatakan pengembalian uang tersebut dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan.
"Jadi, sesuai amar putusan yang telah inkrah, eksekusi dilaksanakan dengan mengembalikan uang senilai Rp2,2 miliar kepada 13 anggota dewan," katanya.
Eksekusi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dengan menghadirkan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menampung barang bukti uang tersebut dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Tiga anggota DPRD NTB yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman. Ketiganya telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Putusan bebas tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun uang Rp2,2 miliar dikembalikan kepada Ruhaiman Rp150 juta, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Marga Harun Rp200 juta, Rangga Danu Meinaga Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaimi Rp150 juta, Mustafa Bakri selaku sopir Lalu Irwansyah Rp100 juta, dan Burhanuddin Rp200 juta.
Selanjutnya, Muhannan Mu'min Mushonaf Rp200 juta, Muliadi Rp150 juta, Nurdin Marjuni Rp180 juta, serta Harwoto Rp170 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram yang mewakili tim jaksa pelaksana eksekusi mengatakan barang bukti uang diserahkan langsung kepada masing-masing penerima.
Namun, tiga dari 13 penerima tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi.
Baca juga: DPRD NTB mengingatkan tak ada pembatasan taksi di KEK Mandalika
"Itu Harwoto lagi di Bima, Salman sedang umrah, Nurdin belum bisa dihubungi. Ada yang mau diwakili oleh kuasa hukumnya, tapi saya tidak mau," katanya.
Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya mendakwa tiga legislator memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB.
Namun, dalam persidangan terungkap keduanya telah mengembalikan uang tersebut kepada yang bersangkutan melalui perantara sehingga tidak termasuk dalam pengembalian barang bukti yang dieksekusi jaksa pada Senin.
"Makanya yang dua tidak masuk dalam pengembalian. Karena sudah ada pengembalian sebelumnya ke terdakwa," katanya.
Selain mengembalikan barang bukti uang, Kejari Mataram melaksanakan administrasi putusan bebas terhadap Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.
"Jadi, secara administrasi sudah kami tunjukkan kepada mereka," katanya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026